Produksi 120 Judul Video Porno, Rumah Produksi Kelas Bintang Raup Rp500 Juta
Salah satu video porno yang paling dikenal berjudul Siskaeee: Keramat Tunggak.
Salah satu video porno yang paling dikenal berjudul Siskaeee: Keramat Tunggak.
Produksi 120 Judul Video Porno, Rumah Produksi Kelas Bintang Raup Rp500 Juta
Polisi mencatat setidaknya ada 120 judul film vulgar yang dibuat salah satu rumah produksi asal Indonesia. Salah satu judul yang paling dikenal Siskaeee: Keramat Tunggak.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan, salah satu tersangka inisial I sebagai sutradara merangkap produser.
Dia juga mengelolah tiga situs untuk memasarkan video vulgar yang dibuat. Adapun, websitenya yakni kelasbintang.co.id, togefilm.com dan bossinema.com.
"Beberapa judul film yang dari 120 judul film yang di transmisikan di 3 website dimaksud salah satunya adalah film Keramat Tunggak yang sempat dilakukan pemblokiran oleh Kominfo di akhir bulan April tahun 2023," kata Ade di Polda Metro Jaya, Senin (11/9).
Ade menerangkan, rumah produksi meraup keuntungan hampir Rp 500 juta berdasarkan perhitungan selama kurang lebih 1 tahun beroperasi, karena usaha tersebut diklaim dimulai sejak awal 2022.
Dia mengatakan, uang hasil penjualan video vulgar ada yang sudah dibelikan beberapa aset seperti Nissan X Trail.
Ade menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh jajarannya. Rupanya, ada situs video streaming yang menyediakan beberapa konten video vulgar dengan durasi bervariasi antara 1 hingga 1,5 jam.
"Kelima tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Ade.
Ade menyampaikan, pemeran film bukanlah SE seorang diri. Menurut pemeriksaan, ada 11 orang pemeran wanita dan lima laki-laki yang terlibat dalam pembuatan film porno. Saat ini keterlibatan mereka sedang didalami.
Akibat perbuatannya, kelima orang tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.
"Dan juga kita lapis dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi," tutup Ade.