Prof Romli: Jangan sampai KPK menganggap semua lembaga korup
"Mana ada UU yang tak lebih 5 tahun tak diubah," kata Romli.
Guru Besar dan Pakar Hukum Pidana Unpad Romli Atmasasmita berpandangan, revisi Undang-Undang No 30 Tahun 2002 Tentang KPK perlu dilakukan. Sebab, usia UU tersebut telah lewat dari 12 tahun lamanya.
Romli menyayangkan pimpinan KPK yang sekarang ini karena dianggapnya tidak kooperatif saat diundang DPR untuk membahas revisi ini. Dia setuju revisi dilakukan dengan catatan untuk memperkuat lembaga KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Saya setuju ubah, pasal ubah, bahkan lebih dari 4 hal saya setuju. Bukan masalah, karena sudah lebih 12 tahun, mana ada UU yang tak lebih 5 tahun tak diubah. KPK lembaga ad hoc independen dan harus bekerjasama," kata dia di Baleg DPR, Jakarta, Selasa (9/2).
Romli minta KPK tak jadi lembaga yang arogan dan menang sendiri. "Jangan sampai KPK menganggap semua lembaga korup dan KPK mengagung-agungkan LSM antikorupsi untuk membelanya," ujarnya.
Romli yang juga tim penyusun UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 itu menyayangkan KPK yang sekarang tak kooperatif saat diundang rapat oleh DPR.
"Termasuk pimpinan KPK hari ini, diundang DPR tak hadir tetapi mewakili deputi. Padahal pimpinan KPK jilid 4 ini semua birokrat. Jilid 3 tidak, kebanyakan NGO. KPK diundang tak hadir, bagaimana kerjasama dengan lembaga lain," tegas Romi.
"Semua lembaga negara dianggap korup, apa LSM tak korup, banyak perkara-perkara LSM menggunakan dana bansos, mengapa Kejaksaan Agung diam saja. Siapa KPK itu, mengapa berlebihan, saya yang buat kok. Saya setuju revisi memperkuat KPK," tambahnya.
Soal penyadapan, lanjut Romi, merupakan senjata KPK untuk memberantas korupsi. 90 persen keberhasilan KPK karena penyadapan dan OTT. Yang perlu diatur, kata dia, siapa yang disadap, berapa lama penyadapan, dan siapa yang memberi izin.
"Bisa pengadilan atau komisioner KPK yang diawasi dewan pengawas. Saya preferred ke dewan pengawas yang ditunjuk dan di bawah presiden langsung. Penyidik independen yang saya usulkan yakni polri. Tapi KPK jilid 3 salah mengartikan dengan KPK mengangkat sendiri penyidik," tandasnya.
Baca juga:
Diundang Baleg, Pakar Hukum Pidana ini tak setuju ada revisi UU KPK
Revisi UU KPK, Baleg DPR dengarkan keterangan pakar hukum
Tolak revisi UU, Gerindra usul seluruh pejabat wajib disadap KPK
Ketua Baleg DPR janji objektif bahas revisi UU KPK
Muncul petisi 'jangan bunuh KPK', ditandatangani lebih 56.000 orang
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.