Profil Jimly Asshiddiqie, Hakim Ad Hoc MKMK Ternyata Pernah Dukung Prabowo Capres
Jimly ditunjuk menjadi anggota MKMK bersama Wahiduddin Adams dan Bintan R Saragih.
Jimly ditunjuk menjadi anggota MKMK bersama Wahiduddin Adams dan Bintan R Saragih.
Profil Jimly Asshiddiqie, Hakim Ad Hoc MKMK Ternyata Pernah Dukung Prabowo Capres
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim MK terkait putusan gugatan batas usia capres cawapres. Ada tiga orang ditunjuk menjadi MKMK.
Anggota MKMK itu Wahiduddin Adams dari unsur Hakim Konstitusi, Jimly Asshiddiqie dari unsur Tokoh Masyarakat, dan Bintan R Saragih dari unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum.
- Profil Mayjen Achiruddin, Jenderal Berdarah Kopassus Kini Jabat Danpaspampres
- Profil Achsanul Qosasi, Penerima Bintang Jasa Utama Kini Diduga Terima Suap Rp40 Miliar di Kasus Korupsi BTS Kominfo
- Profil Mahfud MD, Batal jadi Wapres Jokowi kini Bacawapres Ganjar Pranowo di Pemilu 2024
- Profil Irjen Imam Sugianto, Mantan Ajudan SBY Kini Jabat Kapolda Jatim
Penunjukan Jimly menjadi hakim ad hoc MKMK menuai sorotan.
Integritas mantan Ketua Umum ICMI periode 2015-2020 itu dipertanyakan lantaran pernah menyatakan mendukung Prabowo pada Pilpres 2024.
Prabowo diketahui bakal capres diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM). Prabowo bakal berpasangan dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
"Jimly pernah menemui Prabowo pada awal Mei 2023. Dari pertemuan itu, Jimly pernah mengakui dukungannya kepada Prabowo dalam Pilpres 2024. Kemudian, salah seorang anak Jimly, yaitu Robby Asshiddiqie juga merupakan calon legislator Partai Gerindra pimpinan Prabowo," kata Direktur Eksekutif Public Virtue Research Institute (PVRI) Yansen Dinata dalam keterangan tertulisnya dikutip, Selasa (24/10).
Rekam jejak Jimly Asshiddiqie
Jimly Asshiddiqie, dikenal sebagai seorang guru besar hukum tata negara. Sejumlah jabatan pernah diemban pria kelahiran Palembang 7 April 1956 ini.
Jimly pernah menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Jimly juga merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi pertama pada 2003–2008.
Latar belakang pendidikan, Jimly meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Indonesia (UI) pada 1982. Kemudian menyelesaikan jenjang pendidikan S2-nya di perguruan tinggi yang sama pada 1987.
Gelar doktor kemudian disabetnya dari UI pada 1990 dan Van Vollenhoven Institute, serta Rechts-faculteit, Universiteit Leiden, program doctor by research dalam ilmu hukum (1990).
Pada tahun 1998, Jimly memperoleh gelar Guru Besar Penuh Ilmu Hukum Tata Negara UI sekaligus menjabat sebagai Ketua Penanggung Jawab Program Pascasarjana Bidang Ilmu Hukum Tata Negara FHUI. Jimly juga pernah menjabat sebagai Asisten Wakil Presiden RI B.J. Habibie.
Jabatan mentereng lain diduduki Jimly, antara lain Penasehat Ahli Sekretariat Jenderal MPR RI 2002-2003, Penasehat Ahli Menteri Perindustrian dan Perdagangan periode 2002-2003, Tim ahli pembahasan UU di bidang hukum dan politik.
Tanggal 1 Desember 2008, Jimly tidak lagi berstatus Hakim Konstitusi dan kembali pada ladang pengabdiannya di ranah akademis.