Proyek Tower BTS 4G Kominfo Ternyata Diserahkan ke Subkrontaktor Lokal
Hakim menilai pengaturan pembangunan tower menara pemancar BTS tersebut hanya membuang-buang uang negara.
Hakim menilai pengaturan pembangunan tower menara pemancar BTS tersebut hanya membuang-buang uang negara.
Proyek Tower BTS 4G Kominfo Ternyata Diserahkan ke Subkrontaktor Lokal
Majelis hakim mempertanyakan tidak adanya kontrak kerjasama antara PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dengan kontraktor lokal dalam pembangunan menara pemancar 4G BTS Kominfo.
Pertanyaan itu dilontarkan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo pada hari ini Selasa (5/9). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan sembilan saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kalau memang menggandeng (kontraktor) harusnya dimasukkan ke dalam kontrak jika ada kewajiban, supaya peserta kontraktor lokal itu berperan untuk daerahnya. Kan (kontraknya) bisa saja dibuat. Ini enggak ada kan?" tanya hakim Fahzal kepada Direktur Umum (Dirut) PT IBS Makmur Jauhari dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Dituntut 15 Tahun, Galumbang Menak Dinilai Jaksa Tak Ikut Nikmati Hasil Korupsi BTS Kominfo
- Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara
- Gurita Bisnis Menpora Dito Ariotedjo Terungkap di Sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo
- Gerakan KKB jadi Dalih Pejabat Bakti Kominfo soal Tertundanya Pembangunan 471 Tower BTS 4G di Papua
Hakim Fahzal sebelumnya mencecar Makmur Jauhari soal PT IBS yang mensubkonkan (mengatur) pembangunan tower.
Hakim Fahzal menilai pengaturan pembangunan tower menara pemancar BTS tersebut hanya membuang-buang uang negara.
"Pekerjaan spesialis yang bisa disubkonkan itu boleh, bukan pekerjaan utama yang disubkonkan," kata hakim Fahzal.
"Kalau disubkonkan, logikanya kenapa? bapak sudah ambil untung pemborong itu, disubkonkan kontraktor itu dia mengerjakan juga harus diuntungkan pak. Enggak ada efisiensi disitu. Kalau pekerjaan utama disubkonkan, itu menghamburkan uang negara pak, efisiensinya enggak dapat," ujar hakim Fahzal.
Direktur Keuangan IBS Hani Yahya lantas menjelaskan pekerjaan PT IBS hingga pembanguan menara pemancar BTS diserahkan ke subkrontaktor tersebut.
"Izin menjelaskan, selain melakukan planning, kami juga melakukan desain, lalu pembelian material. Setelah itu kami juga mendesain gudang terbaik di Papua supaya pengiriman ke lokasi lancar. Lalu kami mengirimkan ke Papua ke kabupaten terdekat. Nah, dari sana baru kita kirim ke lokasi dan minta bantuan subkon pembangunan," kata dia.
Saat dikonfirmasi terkait legalitas, Hani menuturkan hal tersebut bukan masalah.
"Menurut kami tidak yang mulia," jawab Hani.
Adapun kesembilan saksi yang dihadirkan pada persidangan hari ini yakni Direktur Utama (Dirut) Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) Makmur Jauhari, Direktur Keuangan IBS Hani Yahya dan Direktur Proyek IBS 2021 Rani Widyasari Tiflana. Kemudian, warga negara asing (WNA) asal China, Li Wein Shing atau Mister Steven selaku Dirut Penjualan ZTE Indonesia, Direktur Proyek ZTE untuk Bakti Andi Kurniawan dan Subianto mantan Manajer ZTE Indonesia.
Selanjutnya, Direktur PT Waradana Yusa Abadi Steven Setiawan Sutrisna, Direktur PT Indo Elektrik Instrumen (IEU) sebagai suplier dan subkontraktor, Suryadi dan terakhir Muhammad Faruq Sulaeman yang menjadi pemilik perusahaan dari PT Beta Karya Otsura hingga PT Konpera Temitra.