PSI: Salah Ketik UU Cipta Kerja Tidak Ubah Inti Substansi
Jubir Bidang Hukum PSI, Rian Ernest mengatakan, kesalahan ketik pada halaman 6 dan 757 UU tersebut, tidak mengubah substansi inti dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi sikap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno yang mengakui terdapat kesalahan teknis dalam penulisan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pratikno pun mengatakan kekeliruan tersebut tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja.
Jubir Bidang Hukum PSI, Rian Ernest mengatakan, kesalahan ketik pada halaman 6 dan 757 UU tersebut, tidak mengubah substansi inti dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut.
-
Apa saja isi dari kelima RUU Kerja Sama Pertahanan tersebut? Adapun lima negara yang akan menjalin kerja sama pertahanan dengan Indonesia itu antara lain Republik India, Republik Perancis, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, dan Republik Federatif Brasil. Kerja sama dengan lima negara itu bakal dibahas dalam RUU masing-masing.
-
Kapan kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini akan disahkan? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Kenapa kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini disegerakan disahkan? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menyampaikan terima kasih karena kelima RUU tersebut sudah diselesaikan di tengah ketidakpastian kondisi global."Hari ini bisa menyelesaikan pembahasan tentang kelima RUU ini. Situasi dunia saat ini dalam keadaan yang tidak baik-baik saja yang sebenarnya adalah suatu ketegangan yang sangat-sangat runcing di belahan dunia yang masih jauh tetapi sangat berpengaruh ke seluruh dunia," ujar Prabowo.
-
Mengapa Putu Rudana mengusulkan Omnibus Law tentang air di Indonesia? Khusus di Indonesia, Putu mengusulkan perlu adanya Omnibus Law tentang air. Karena, lanjut dia, selama ini di Indonesia hanya ada Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA). Makanya, Parlemen Indonesia telah membentuk Kaukus Air DPR.
-
Kapan Cak Imin menyampaikan kritiknya terhadap UU Omnibus Law Ciptaker? "Perizinan dan pelayanan untuk membuka investasi dari dulu sampai kita buat UU Omnibus Law. Itupun belum ada follow up untuk bagaimana investasi cepat dan efektif dan memberi rasa nyaman kepada investor dalam negeri maupun luar negeri," ujarnya dalam dialog interaktif Cawapres di TvOne, Rabu (6/12).
-
Apa itu Kartu Prakerja? Kartu Prakerja merupakan program pemerintah yang digunakan untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi para pencari kerja. Namun, untuk merespons pandemi Covid-19, pemerintah mempercepat pengadaan Kartu Prakerja dan memprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang terkena dampaknya.
"PSI mendorong adanya langkah perbaikan dalam proses internal Pemerintah dalam pengundangan UU, agar hal serupa tidak terulang kembali," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/11).
Selain itu, PSI juga mendorong solusi untuk melakukan revisi terbatas seperti disarankan oleh mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra. Di mana Presiden dapat diwakili Menko Polhukam, Menkumham, atau Mensesneg dan Pimpinan DPR dapat mengadakan rapat memperbaiki salah ketik UU tersebut.
"Kita dukung sepanjang dibenarkan secara preseden dan peraturan perundang-undangan yang ada," tutup Ernest.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, UU Cipta Kerja yang banyak kesalahan ketiknya itu sudah ditandatangani Presiden dan sudah diundangkan dalam Lembaran Negara. Naskah itu sah sebagai sebuah undang-undang yang berlaku dan mengikat semua pihak.
Lalu bagaimanakah cara memperbaiki salah ketik seperti itu? Haruskah Presiden mengajukan UU Perubahan atas UU No 12 Tahun 2020? Ataukah mengajukan Perpu untuk memperbaikinya?
"Saya berpendapat kalau kesalahan itu hanya salah ketik saja tanpa membawa pengaruh kepada norma yang diatur dalam undang-undang itu, maka Presiden (bisa diwakili Menko Polhukam, Menkumham, atau Mensesneg) dan Pimpinan DPR dapat mengadakan rapat memperbaiki salah ketik seperti itu," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/11).
Dia mengungkapkan, naskah yang telah diperbaiki itu nantinya diumumkan kembali dalam Lembaran Negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi. Sehingga Presiden Jokowi tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki salah ketiknya itu.
"Selama ini adanya salah ketik dalam naskah yang telah disetujui bersama antara Presiden dan DPR dan dikirim ke Sekretariat Negara, telah beberapa kali terjadi. Mensesneg yang segera mengetahui hal tersebut karena harus membaca naskah RUU secara teliti sebelum diajukan ke Presiden untuk ditandatangani, biasanya melakukan pembicaraan informal dengan DPR untuk melakukan perbaikan teknis. Setelah diperbaiki, baru diajukan lagi ke Presiden dengan memo dan catatan dari Mensesneg," ujarnya.
Namun, Yusril mengungkapkan, kesalahan ketik kali ini memang beda. Kesalahan itu baru diketahui setelah Presiden menandatanganinya dan naskahnya telah diundangkan dalam Lembaran Negara.
Baca juga:
Baleg Sebut UU Tak Mengatur Secara Tegas Perbaikan Redaksional Setelah Diundangkan
Sri Mulyani Tegaskan UU Cipta Kerja Tak Merusak Lingkungan
Setuju Yusril, Baleg Sebut Kesalahan Redaksional UU Ciptaker Cukup DPR-Pemerintah
Menkop Teten: UU Cipta Kerja Mempercepat Transformasi UMKM Menjadi Formal
Sri Mulyani soal UU Cipta Kerja: Yang Diuntungkan Rakyat Semuanya
Istana Sebut Tak Ada Ada Karyawan Kontrak Seumur Hidup di UU Cipta Kerja