PT Medan Ubah Putusan, Dosen USU Terdakwa Perkara ITE akan Ajukan Kasasi
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengubah putusan perkara UU ITE dengan terdakwa Himma Dewiyana Lubis. Mereka menerima banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, dan menjatuhi dosen USU itu dengan hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengubah putusan perkara UU ITE dengan terdakwa Himma Dewiyana Lubis. Mereka menerima banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, dan menjatuhi dosen USU itu dengan hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum Himma 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Apa yang diluncurkan oleh Fakultas Teknik UGM? "Tentunya pesawat tanpa awak ini bisa diaplikasikan ke banyak hal. BPBD salah satunya yang akan memanfaatkannya karena pesawat ini bisa memantau bila telah terjadi bencana, misalnya gempa bumi," kata Dekat Fakultas Teknik UGM Prof. Selo pada Rabu (3/9).
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
-
Di mana Universitas Terbuka menjangkau calon mahasiswa? Salah satunya kami mengikuti acara KLBB yang digelar selama dua hari ini.
-
Apa itu ketan unti? Ketan uti merupakan jenis kudapan ringan khas warga keturunan Portugis di Kampung Tugu.Berdasarkan sejarahnya, wilayah ini memang sudah disiapkan Belanda sebagai permukiman para pekerja yang didatangkan Belanda untuk membantu peningkatan ekonomi di masa silam.
Dikutip dari website PT Medan, perkara ini diputus majelis hakim yang diketuai Agustinus Silalahi. Putusan dibuat pada 5 September 2019 lalu.
Majelis hakim menyatakan Himma terbukti melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dosen Fakultas Ilmu Budaya USU itu telah sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dengan putusan PT Medan ini, Himma terancam dieksekusi dan masuk penjara jika menerima putusan itu. Namun mereka dipastikan menempuh kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kasasi Bang. Kebetulan kawan-kawan KAHMI yang lain menanganinya," kata Rina Sitompul, penasihat hukum Himma saat dihubungi wartawan.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengakui pihaknya sudah mengetahui putusan itu. "Jaksanya itu sudah menerima putusan bandingnya. Tapi mereka belum tahu apakah terdakwanya menerima atau melakukan upaya hukum lainnya. Jadi kita lihat sikap terdakwanya," sebut Sumanggar, Kamis (3/10).
Seperti diberitakan, perkara ujaran kebencian ini terjadi tak lama setelah peristiwa bom Surabaya pada 2018. Dalam dakwaan disebutkan, Himma ditangkap setelah menulis kalimat "Skenario pengalihan yang sempurna #2019GantiPresiden" dan "Ini dia pemicunya Sodara, Kitab Al-Quran dibuang" di laman Facebook-nya. Status itu ditulis di rumahnya, di Kompleks Johor Permai, Gedung Johor, Medan Johor, Medan.
Himma membuat status itu karena merasa kesal, jengkel dan sakit hati atas kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden Republik Indonesia, karena harga sembako, tarif listrik, dan semua keperluan/kebutuhan sehari–hari pada naik atau mahal.
Padahal Himma sebelumnya sangat mengagung-agungkan Jokowi sebelum menjadi Presiden RI. Dia pun menuliskan "Di mana Janji-janji Bapak Jokowi pada saat kampanye pemilihan Presiden RI tahun 2014."
Postingan Himma menjadi viral di media sosial dan akhirnya sampai ke personel Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut pada Kamis (17/5/2018). Penyelidikan dilakukan, Himma pun diamankan dan sempat ditahan. Dia kemudian diadili.
Baca juga:
AJI Tuntut Polisi Hentikan Kasus Dandhy Laksono
AJI Nilai Penangkapan Dandhy Bentuk Kemunduran Demokrasi
Polisi: Cuitan Dandhy Mengandung SARA, Belum Bisa Dicek Kebenarannya
Dandhy Laksono Cerita Alasan Berkicau soal Papua yang Berujung Penetapan Tersangka
Pihak Dandhy Laksono Desak Polisi Terbitkan SP3