Puan Janji Segera Proses RUU Perampasan Aset: Sudah Terima Surpres Secepatnya Dibahas
Perihal rapat paripurna pembukaan masa sidang DPR yang dilakukan hari ini tidak dibahas RUU Perampasan Aset. Hal itu karena RUU Perampasan Aset belum dibahas DPR.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, DPR akan segera membahas RUU Perampasan Aset sesuai dengan mekanisme yang berlaku di parlemen. Sebab, pemerintah telah mengirimkan Surat Presiden (supres) ke DPR.
"Ya secepatnya. Karena sudah terima surpresnya nanti akan bahas sesuai dengan mekanisme yang ada," kata Puan, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/5).
-
Kapan Rizki Natakusumah menjabat sebagai anggota DPR RI? Rizki telah menjabat sebagai anggota DPR RI sejak 1 Oktober 2019, dan aktif terlibat dalam berbagai kegiatan legislatif.
-
Apa peran Rizki Natakusumah di DPR? Setelah menikahi Beby Tsabina, Rizki Natakusumah semakin menjadi pusat perhatian publik, terutama saat melaksanakan tugasnya sebagai anggota DPR RI.
-
Kenapa PSU DPD RI Sumbar dilakukan? Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) umumkan hasil Pemunguntan Suara Ulang (PSU) DPD RI daerah pemilihan Sumbar.
-
Kapan hasil PSU DPD RI Sumbar diumumkan? Perolehan suara itu dibacakan langsung oleh Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen pada Sabtu, (20/7) siang.
-
Apa yang didorong oleh DPR RI kepada pihak kepolisian? Komisi III Dukung Polisi Tindak Tegas Pengguna Nopol Palsu Polda Metro Jaya terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan nomor polisi (nopol) palsu. Penertiban pelat nomor rahasia palsu ini lantas mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Kata dia, pemakaian pelat palsu erat kaitannya dengan aksi sewenang-wenang di jalan yang merugikan masyarakat.
-
Apa yang dilakukan Rizki Natakusumah di DPR? Melalui Instagram, Rizki sering membagikan momen rapatnya dengan berbagai komisi DPR. Misalnya, Rizki sering mengunggah foto ketika ia menyampaikan pandangannya mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2022 di hadapan anggota DPR lainnya.
Puan menjelaskan, perihal rapat paripurna pembukaan masa sidang DPR yang dilakukan hari ini tidak dibahas RUU Perampasan Aset. Hal itu karena RUU Perampasan Aset belum dibahas DPR.
"Perpresnya akan kita bahas semua mekanisme, jadi ya mekanismenya kan ada yang harus dibahas dulu. Jadi memang dalam pembukaan pidato ketua DPR di masa sidang tidak akan dibacakan, karena belum masuk dalam mekanisme," jelas Puan.
Surpres RUU Perampasan Aset Dikirim ke DPR
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana ke DPR RI beberapa hari lalu.
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, selain dirinya, Menkumham Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan petugas yang diminta mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset ini.
"Itu berdasar surat tugas dari presiden untuk membahas ini secara sungguh-sungguh dengan DPR dan agar segera dibahas dengan serius melalui surat B399-M-D-HK-0000-05-2023," kata Mahfud dikutip Selasa (9/5).
Dia berharap, di masa sidang berikutnya RUU Perampasan Aset sudah bisa dibahas dengan wakil rakyat. Menurutnya, produk hukum ini bisa membuat koruptor jera karena dimiskinkan.
"Mudah-mudahan masa sidang yang akan datang sudah bisa dibahas, agar kita bisa segera membuat pelaku tindak pidana dan terutama koruptor, koruptor itu kan hanya takut miskin, bukan takut dihukum, kalau ada undang undang perampasan aset ini insya Allah (jera)," ungkap Mahfud Md.
(mdk/gil)