Puan jawab kritik Yusril: KIP, KIS, KKS harusnya diapresiasi
Yusril meminta Puan tak asal bunyi soal dasar hukum tiga kartu sakti Jokowi.
Program Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai kritik dari beberapa pihak. Salah satunya dari mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut program ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Terkait hal itu, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengatakan seharusnya program tersebut diapresiasi. Menurut dia, program tersebut merupakan niat baik pemerintah buat rakyat Indonesia.
"Kami berharap niat baik Pak Jokowi-JK ini bisa diapresiasi sebagai suatu kebijakan yang pro rakyat dan keinginan untuk membuat SDM (Sumber Daya Manusia) yang lebih unggul," ujar Puan di Jakarta, Jumat (7/11).
Di samping itu, Puan meminta untuk tidak melihat adanya perbedaan antara program ini dengan bantuan sosial dari pemerintah yang sudah ada. Menurut dia, program ini semata hanya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
"Kami berusaha untuk bisa meningkatkan pendidikan dan SDM bangsa," jelasnya.
Sebelumnya, Yusril meminta Puan agar tahu bahwa Inpres dan Keppres bukanlah instrumen hukum dalam hirarki peraturan perundang-undangan RI. Inpres dan Keppres pernah dijadikan instrumen hukum di zaman Presiden Soekarno dan Soeharto. Setelah reformasi, keduanya tidak digunakan lagi.
"Inpres hanyalah perintah biasa dari Presiden dan Keppres hanya untuk penetapan seperti mengangkat dan memberhentikan pejabat."