Puan Sebut DPR bersama Pemerintah Berhasil Selesaikan 63 RUU
Puan memaparkan, DPR bersama Pemerintah dalam masa sidang 2023-2024 telah berhasil menyelesaikan 63 judul Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang.
Ketua DPR RI Puan Maharani memaparkan kinerja DPR RI selama satu tahun masa sidang 2023-2024, dengan tema ‘DPR Perkuat Persatuan dan Gotong Royong Menuju Indonesia Sejahtera’.
Puan memaparkan, DPR bersama Pemerintah dalam masa sidang 2023-2024 telah berhasil menyelesaikan 63 judul Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU), terdiri dari 6 RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas, dan 57 RUU kumulatif terbuka.
Selain itu, jelas Puan, akan melanjutkan pembahasan 16 RUU yang sedang dalam Pembicaraan Tingkat I pada tahun sidang berikutnya.
"DPR RI dan Pemerintah dalam membentuk Undang-Undang harus patuh pada konstitusi, peraturan perundang-undangan, syarat formal yang ditentukan oleh Undang-Undang, sehingga Undang-Undang yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat," ujar Puan dalam pidatonya, Kamis (29/8/).
Puan menjelaskan, pada laporan ini DPR RI dalam fungsi konstitusionalnya selalu mengedepankan kepentingan-kepentingan yang lebih besar, mengutamakan persatuan bangsa, kerja bersama- gotong royong, dan mengutamakan kesejahteraan rakyat.
Ia menjelaskan bahwa selama periode tahun sidang 2023-2024, DPR memberikan perhatian yang sangat besar pada persiapan dan pelaksanaan tahapan pemilu tahun 2024, serta beberapa isu besar lainnya yang dihadapi negara seperti kondisi dari dampak konflik geopolitik antarnegara, gejolak ekonomi global, krisis pangan global, krisis energi global, hingga iklim yang ekstrem.
“Yang mana hal-hal tersebut berdampak pada perekonomian nasional, yang antara lain ditandai dengan kenaikan harga pangan, BBM, dan melemahnya nilai tukar rupiah,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai ketua DPR RI itu.
Melalui seluruh AKD (Alat Kelengkapan Dewan) DPR, kata Puan, fungsi legislasi DPR RI diarahkan untuk membentuk Undang-Undang yang dapat memberikan jalan bagi rakyat memperoleh kesejahteraannya, memberikan jalan bagi percepatan pembangunan nasional, dan dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional.
Adapun 6 UU yang berasal dari daftar Prolegnas tersebut adalah:
1. UU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara (IKN).
2. UU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
3. UU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
4. UU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
5. UU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan
6. UU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.