Pukat UGM Duga SP3 Kasus BLBI Sudah Direncanakan dalam Revisi UU KPK
Pukat UGM memprediksi bukan tidak mungkin kasus-kasus korupsi lain bakal dihentikan seperti BLBI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepas status tersangka terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya, Ijtih Nursalim dalam kasus BLBI. Keputusan ini menyusul keluarnya surat penghentian penyidikan perkara (SP3) pada Jumat (2/4).
Penerbitan SP3 kasus BLBI menjadi yang pertama dilakukan KPK sejak UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disahkan 2019 lalu.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan kasus korupsi Bantuan Presiden terjadi? Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," tambah Tessa.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM, Zaenur Rohman menduga SP3 kasus BLBI sudah masuk dalam rencana UU KPK hasil revisi. Dia memprediksi bukan tidak mungkin kasus-kasus korupsi lain bakal dihentikan seperti BLBI.
"Menurut saya SP3 ini sudah direncanakan dalam revisi UU KPK. Bahwa kelak akan ada SP3 untuk perkara-perkara penting dan menurut saya SP3 ini bukanlah SP3 terakhir, setelah ini ada SP3-SP3 perkara lain," katanya saat dihubungi merdeka.com, Kamis (2/4).
Dia menilai penghentian penyidikan kasus BLBI merupakan kemunduran dalam revisi UU KPK. Salah satunya pada pasal 40 yang memberikan fasilitas SP3 sehingga KPK tidak bersifat khas melainkan sama seperti kepolisian dan kejaksaan.
"Pengaturan dalam pasal 40 UU KPK yang baru itu problematik ya, kenapa problematik jelas pertama adalah SP3 itu bisa dikeluarkan oleh KPK dalam hal penyidikan dan penuntutannya itu tidak selesai dalam jangka waktu dua tahun. Ini menurut saya satu pengaturan yang berniat untuk membonsai KPK," bebernya.
Dia menjelaskan sangat mustahil untuk mengusut kasus-kasus besar hanya dalam dua tahun. Contohnya kasus transnasional, hingga kasus yang hartanya berada di luar negeri.
"Itu mustahil dikerjakan dalam dua tahun," ungkapnya.
Oleh sebab itu, UU tersebut dibuat karena sudah ada niatan dari pemerintah dan DPR untuk memberikan SP3 kasus-kasus korupsi. Hal senada juga dikatakan Peneliti dari Transperancy Internasional Indonesia (TII) Alvin Nicola yang mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya SP3 lain yang akan dikeluarkan.
"Iya pasti, SP3 SN bukan akan jadi yang terakhir. Terutama di kasus yang saat ini masih ada buron, seperti Izin Azhar, Samin Tan, Kirana Kotama, Surya Darmadi dan Harus Masiku," bebernya.
Dia juga mengatakan pihaknya sejak awal melihat mekanisme penerbitan SP3 kontraproduktif dengan pemaknaan, bahwa korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa. Dia menilai saat ini sulit membongkar sebuah kasus korupsi apalagi jika melibatkan aktor politik.
Kemudian menerapkan strategi pencucian uang secara transnasional sehingga butuh waktu yang tidak sedikit. Tidak hanya itu, dia juga menilai dalam KUHP pun tidak diatur batas waktu bagi penegak hukum dalam menangani sebuah perkara.
"Terlebih kami melihat sungguh tidak lazim penegak hukum menerbitkan SP3 kepada daftar buron. Argumentasi penerbitan SP3 SN dan ISN oleh KPK bahwa tidak ada lagi penyelenggara yang terlibat, sangat lemah dan rentan di gugat di praperadilan," katanya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut alasan penerbitan SP3 untuk Sjamsul dan Ijtih Nursalim berdasarkan putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kepala Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Putusan MA atas kasasi Nomor: 1555 K/Pid.Sus/2019 tanggal 9 Juli 2019 dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging)," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/3/2021).
Dalam dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK disebutkan jika Syafruddin melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Sjamsul dan Itjih. Perkara yang menjerat Syafruddin ini merupakan acuan KPK menjerat Sjamsul dan Ijtih.
Lantaran Syafruddin divonis lepas oleh MA, maka unsur penyelenggara negara dalam perkara sudah tidak ada. Sjamsul dan Itjih merupakan pihak swasta.
"KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi," kata Alex.
Syafruddin diketahi divonis 13 tahun oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Putusan itu dibacakan pada 24 September 2018. Syafruddin tidak puas atas putusan Pengadilan Tipikor dan mengajukan banding. Tetapi hukuman Syafruddin diperberat menjadi 15 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar.
Baca juga:
MAKI akan Gugat SP3 KPK Terkait Kasus BLBI dengan Tersangka Sjamsul Nursalim
KPK Jelaskan Alasan Terbitkan SP3 Kasus BLBI: Tidak Ada Upaya Hukum Lain
Kasus BLBI Disetop, KPK Tegaskan Sudah Lapor Dewan Pengawas
KPK Terbitkan SP3 Kasus Korupsi BLBI yang Jerat Sjamsul Nursalim dan Istri
Rahmat, Si Perantara Pinangki dan Djoko Tjandra