Saksi Ahli Pukat UGM Nilai Pembentukan Undang-undang Cipta Kerja Tergesa-gesa
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai pengesahan Undang-undang Nomor 11 Tahun Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkesan tergesa-gesa. Sejak pembahasan hingga disahkan menjadi Undang-undang Cipta Kerja dinilai tak sesuai mekanisme pembentukan perundang-undangan.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai pengesahan Undang-undang Nomor 11 Tahun Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkesan tergesa-gesa. Sejak pembahasan hingga disahkan menjadi Undang-undang Cipta Kerja dinilai tak sesuai mekanisme pembentukan perundang-undangan.
"Saya membayangkan ini lahir barangkali bisa jadi memang karena ketergesa-gesaan. Bisa jadi lahir upaya untuk menyamarkan supaya kemudian tidak banyak protes dan lain lain sebagainya," kata Zainal dalam sidang lanjutan Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (5/8).
-
Kapan kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini akan disahkan? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Bagaimana UNU Yogyakarta menjadi rujukan bagi talenta? Walaupun terhitung baru, namun UNU berupaya untuk menjadi rujukan dan pilihan utama bagi orang-orang bertalenta tinggi baik NU maupun non-NU untuk berkuliah, bekerja, maupun berkolaborasi.
-
Apa itu Kartu Prakerja? Kartu Prakerja merupakan program pemerintah yang digunakan untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi para pencari kerja. Namun, untuk merespons pandemi Covid-19, pemerintah mempercepat pengadaan Kartu Prakerja dan memprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang terkena dampaknya.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Apa saja isi dari kelima RUU Kerja Sama Pertahanan tersebut? Adapun lima negara yang akan menjalin kerja sama pertahanan dengan Indonesia itu antara lain Republik India, Republik Perancis, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, dan Republik Federatif Brasil. Kerja sama dengan lima negara itu bakal dibahas dalam RUU masing-masing.
Zainal yang merupakan saksi ahli dalam sidang uji materi tersebut melihat ada pelanggaran pada aturan main pembentukan Undang-undang Cipta Kerja. Dia mengatakan, dari segi aturan Undang-undang Cipta Kerja menyalahi ketentuan dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 mengenai Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Perundang-undangan.
"Padahal ketika terjadi perubahan Undang-undang 12 2011 menjadi 15 2019 itu terjadi di bulan Oktober 2019 itu ide, usulan, konsep UU Omnibus sudah ada, tentu menjadi mengherankan bagaimana mungkin ada perubahan terhadap tata cara atau ruang permainan bagaimana mengubah legislasi tapi kemudian kebutuhan memasukkan cara omnibus itu tidak dilakukan," ujar Zainal yang juga merupakan peneliti senior Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM.
Pelanggaran lain dalam pembentukan Undang-undang Cipta Kerja adalah aturan pada Pasal 72 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019. Aturan itu menyebutkan bahwa pembuatan Undang-undang hanya diperbolehkan mengangkut administrasi dan teknis tak lagi menyangkut substansi.
"Ada banyak dugaan-dugaan tentu saja tetapi saya ingin mengatakan yang mulia bagaimana mungkin aturan main itu dibuang padahal dalam konsep formil aturan main itu menjadi sangat penting di mana dia menjadi semacam korider di mana dia tidak lewat dari situ itu sebabnya hukum acara lebih limitatif," kata dia.
Sidang perdana pengujian UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terjadi pada 24 November 2020. Permohonan uji materi diajukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama sejumlah organisasi serikat pekerja.
Para pemohon mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 83 UU Cipta Kerja. Hal-hal yang dipersoalkan dalam pasal-pasal tersebut adalah tenaga kerja asing, jaminan sosial, lembaga pelatihan kerja, pelaksanaan penempatan tenaga kerja, perjanjian kerja waktu tertentu, waktu kerja, pekerja alih daya, cuti, upah minimum dan pengupahan.
Selain itu, para organisasi pekerja itu mengkhawatirkan ketiadaan imbalan yang layak dan adil bagi pekerja/buruh dalam pemberian pesangon, uang penggantian hak dan upah penghargaan masa kerja karena terdapat beberapa frasa yang multitafsir yang berimplikasi pada hilangnya ketentuan besarnya jaminan hak pekerja/buruh halam pemutusan hubungan kerja dalam UU Cipta Kerja.
(mdk/gil)