Pukul Tetangga Pakai Tongkat, Kakek Disabilitas di Asahan Jadi Tersangka Penganiayaan
Sang tetangga melaporkan kejadian itu ke Polres Asahan. PS dijadikan tersangka.
Seorang kakek tunanetra dan tunarungu di Asahan, Sumut, berhadapan dengan hukum. Dia menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap tetangganya.
Masalah hukum itu kini dihadapi kakek PS, warga Panca Arya Kisaran, Asahan. Penyandang tunanetra dan tunarungu berusia sekitar 75 tahun ini dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana.
-
Kenapa orang pingsan? Pingsan adalah kondisi sementara di mana seseorang kehilangan kesadaran karena penurunan aliran darah ke otak.
-
Apa itu pingsan? Pingsan adalah kondisi sementara di mana seseorang kehilangan kesadaran karena penurunan aliran darah ke otak.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kenapa singkatan penting? Secara umum, telah disebutkan bahwa singkatan berguna untuk efisiensi, yaitu mempermudah dan mempercepat komunikasi tertulis maupun lisan.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kasus yang membelit PS berawal pada 15 Desember 2018. Ketika itu, dia berjalan di sekitar rumahnya dengan bantuan tongkat kayu.
Dalam perjalanannya, PS meraba-raba pinggiran tanaman pagar persis di depan rumah jirannya. Istri tetangganya melarang agar pria tua itu tidak mencongkel tanah dan merusak bunga di depan rumahnya.
Namun PS tetap meraba-raba tanaman di depan rumah tetangganya. Suami tetangganya tidak terima dan mendorongnya hingga tersungkur dan tongkatnya patah.
PS tidak tinggal diam. Dia berdiri dan melawan. Pria ini memukulkan tongkatnya ke arah tetangganya. Pukulan itu melukai wajah, persis di bawah bola mata.
Warga yang melihat kejadian itu kemudian menengahi. Keduanya dilerai.
Sang tetangga melaporkan kejadian itu ke Polres Asahan. PS dijadikan tersangka.
Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu membenarkan PS dijadikan tersangka dalam kasus itu. "Kasus ini bukan kasus perusakan lahan tapi kasus penganiayaan. Jadi kita tetapkan sebagai tersangka tapi tidak kita lakukan penahanan. Kan enggak mungkin kita tahan, apalagi sudah lanjut usia dan tunanetra," kata Faisal.
Dia mengatakan, pihaknya mendorong mediasi antara kedua keluarga. "Kita sudah coba lakukan mediasi antara keluarga pelapor dengan terlapor," ucap Faisal.
Menurut Faisal, unsur penganiayaan memang ada. Namun tidak tertutup kemungkinan itu terjadi karena PS tidak melihat korban.
"Kita sudah lakukan upaya perdamaian untuk berdamai. Karena ini kan keluarga sama keluarga juga," ujar Faisal.
Baca juga:
Kronologi Dua Orang Disekap dan Dianiaya yang Videonya Viral di Media Sosial
Kuasa Hukum Bahar bin Smith Nilai Dakwaan JPU Tidak Jelas
Ajakan Berhubungan Badan Ditolak, Suami di Cilegon Tega Bunuh Istri dan Bayinya
Orangtua Berharap Polisi Ungkap Kasus Siswa Perikanan Tewas di Aceh
Pria di Banten Ini Tega Celurit Anak Tiri Hingga Tewas & Istri Luka Berat
Remaja Ditendang Karena Tak Pinjamkan HP ke Orang Tidak Dikenal
Pria dan Wanita Ditemukan Bersimbah Darah di Cisarua