Pulang dari AS, Jokowi evaluasi hak inisiatif DPR revisi UU KPK
Johan menjelaskan saat ini Jokowi juga mencermati dinamika yang berkembang di DPR
Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi menjelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka ruang untuk mengevaluasi hak DPR dalam mengajukan hak inisiatif merevisi undang-undang. Dia menjelaskan hal itu dilakukan karena DPR mengambil inisiatif untuk melakukan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) padahal diketahui penolakan datang bertubi-tubi dari pelbagai lapisan masyarakat.
"Disampaikan pada saya bahwa Presiden akan melakukan evaluasi terkait dengan apa hak inisiatif DPR untuk merevisi UU KPK. Kan pemerintah partner ya untuk merevisi UU kan DPR dan pemerintah. Dalam hal ini adalah Presiden, terhadap adanya kontra dari masyarakat yang semakin meluas ini juga tentu tidak bisa diignore karena Presiden sangat concern terkait pertama kepentingan publik, yang kedua memperkuat KPK," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/2).
Johan menjelaskan evaluasi akan dilakukan usai Presiden Jokowi pulang Amerika Serikat. Mantan Juru Bicara KPK ini kembali menegaskan evaluasi tersebut dilakukan mengingat banyaknya penolakan terhadap revisi UU KPK.
Tak hanya itu, Johan menjelaskan saat ini Jokowi juga mencermati dinamika yang berkembang di DPR, di mana diketahui ada beberapa Fraksi yang telah menolak UU KPK direvisi.
"Tentu Presiden menunggu apa sih isi draf revisi UU KPK yang merupakan hak inisiatif DPR itu," ujarnya.