Puluhan HP dan alat isap sabu ditemukan di Lapas Mojokerto
Puluhan HP dan alat isap sabu ditemukan di Lapas Mojokerto. Kepala Lapas Kelas IIb Mojokerto, Muhammad Hanafi, menyayangkan banyak sekali temuan benda yang dilarang masuk ke lapas tapi ditemukan di sel. "Kegiatan ini juga merupakan rangkaian peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 53 tahun 2017."
Puluhan handphone, charger, dan alat isap sabu milik napi dan tahanan disita petugas Lapas Kelas IIb Mojokerto dalam kurun waktu Januari sampai April. Hari ini, barang bukti itu dimusnahkan di halaman lapas.
Pantauan merdeka.com, Kamis (27/4), pemusnahan dilakukan dengan cara membakar benda benda itu di dalam drum. "Sebanyak 75 unit HP, puluhan charger, dan alat isap sabu kita musnahkan pagi ini," kata Kepala Lapas Kelas IIb Mojokerto, Muhammad Hanafi, Kamis (27/4).
Dia menyayangkan banyak sekali temuan benda yang dilarang masuk ke lapas tapi ditemukan di sel. "Kegiatan ini juga merupakan rangkaian peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 53 tahun 2017. Kebetulan hari ini ada satu orang warga binaan, kita berikan bonus untuk bebas bersyarat sesuai keputusan Menteri Hukum dan HAM," terangnya.
Hanafi mengakui, meski sistem pengawasan di Lapas Kelas IIB Mojokerto selama ini sudah ditingkatkan, namun terkadang ada yang masih lolos pemeriksaan petugas. Biasanya, barang barang itu masuk dibawa para pembesuk dengan berbagai cara untuk mengelabui petugas pemeriksaan.
"Sejak bulan Januari kemarin, kita berkomitmen untuk membersihkan lapas dari benda-benda terlarang. Setiap minggu minimal empat kali kita lakukan penggeledahan dan ini hasilnya," tambah Hanafi.
Upaya pencegahan dan pengamanan, akan terus ditingkatkan, baik melalui pemeriksaan rutin dan menambah sistem pemeriksaan pengunjung. Termasuk meningkatkan kegiatan kerohanian para penghuni Lapas Mojokerto.
"Upaya pembinaan terus dilakukan, supaya dengan ketatnya pengamanan di lapas, tidak menimbulkan gejolak. Oleh karena itu, terus kita berikan pemahaman, sehingga mereka itu sadar dan benar-benar menjadikan lapas ini sebagai tempat mengubah diri, bukan sekadar menjalani hukuman saja," pungkasnya.
Bertepatan dengan Hari Bhakti Pemasyarakatan ini, satu warga binaan Lapas Mojokerto atas nama Suryo (36) mendapatkan pembebasan bersyarat. Warga Jombang itu divonis kasus pidana selama 2 tahun. Seharusnya dia menjalani hukuman sampai Desember 2017.
"Alhamdulillah, selama saya menjalani hukuman di dalam lapas, banyak belajar kerohanian. Saya tidak akan mengulangi lagi, dan berencana membuka usaha menjual makanan," kata Suryo.