Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru
Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
- Kendarai Becak Motor Selama 10 Jam dari Medan ke Rokan Hilir, Pria Ini Ternyata Bawa 5 Kg Ganja
- 73 Kilogram Ganja Diselundupkan Kurir di Depok, Modus Dibungkus Tumpukan Ikan Asin
- Kurir Bawa 13 Karung Goni Berisi 132 Bal Ganja Seberat 300 Kg Siap Edar Diringkus Polisi
- Menyusuri Medan Terjal demi Menyingkap 4 Hektare Ladang Ganja di Rimba Lamteuba Aceh Besar
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru
Ganja kering seberat 27,3 kilogram yang siap diedarkan di wilayah Tangerang Selatan, untuk perayaan malam tahun baru diamankan Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan, berikut dua orang tersangka berinisal NSH dan ZE.
Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto menegaskan kedua tersangka yang diamankan itu merupakan kurir ganja jaringan asal Aceh.
"Puluhan kilogram ganja asal Banda Aceh diselundupkan melalui ekspedisi yang dikemas dalam biji kopi," terang Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Bachtiar Noprianto, Jumat (29/12).
Lebih detil Kasat Narkoba mengungkapkan terbongkarnya pengiriman paket ganja kering itu berawal dari adanya informasi pada Selasa (19/12/2023) akan adanya transaksi ganja di wilayah hukum Tangsel.
Kemudian ternyata transaksi tersebut pindah ke Tanjung Priok, Jakarta Utara. Saat itu tim langsung bergerak dan mangamankan seorang tersangka berinisial NSH alias A berikut barang bukti 18,5 kilogram.
Dari penangkapan tersangka NSH, pihaknya kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Pancoran, Jakarta Selatan.
“Kemudian anggota kita amankan tersangka ZE alias P dengan barang bukti 8,8 kilogram," jelas Bachtiar.
Berdasarkan keterangan kedua pelaku mengaku ganja kering tersebut akan diedarkan secara gelap di daerah Tangsel, Jakarta dan Bekasi. Kedua tersangka NSH dan ZE kata Bachtiar mendapat pasokan ganja kering dari N alias P yang juga telah ditangkap.
"Bahwa ganja kering ini berasal dari Banda Aceh," terang Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider 111 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal enam tahun dan atau paling lama 20 tahun.