Puluhan warga Banda Aceh kena razia pakaian ketat dan celana pendek
Puluhan warga Banda Aceh kena razia pakaian ketat dan celana pendek. Polisi Syariat menghentikan setiap pengendara sepeda motor yang sedang melintas, bila tampak menggunakan pakaian ketat. Bahkan saat diminta untuk berhenti, ada sejumlah pengendara yang mencoba untuk melarikan diri dan ada yang berhasil lolos.
Polisi Syariat Islam Provinsi Aceh merazia warga yang menggunakan pakaian ketat atau celana pendek, Senin (10/9) di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.
Ada 40 orang terjaring karena menggunakan pakaian ketat dan celana pendek, yaitu perempuan 26 dan laki-laki sebanyak 14 orang. selain itu, Satpol PP juga memeriksa Aparatur Sipil Negera (ASN) yang berada di luar kantor pada jam dinas sebanyak 10 orang.
-
Siapa saja yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Kapan razia terhadap PPKS dilakukan? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
-
Kapan Rasulullah berziarah kubur? Rasulullah setiap kali giliran menginap di rumah ‘Aisyah, beliau keluar rumah pada akhir malam menuju ke makam Baqi’ seraya mengucapkan salam: Salam sejahtera atas kalian wahai penghuni kubur dari kalangan kaum mukmin.
-
Kapan Masjid Pusaka Baiturrahmah didirikan? Tanggal dan tahun ini juga dipercaya sebagai waktu berdirinya masjid ini.
Setelah diberikan tausiah singkat di lokasi dan dicatat identitasnya, pelanggar kemudian diminta untuk melanjutkan perjalanan. Setiap pelanggar yang tidak menggunakan pakaian islami, kedepannya diminta untuk tidak mengulangi lagi.
Polisi Syariat menghentikan setiap pengendara sepeda motor yang sedang melintas, bila tampak menggunakan pakaian ketat. Bahkan saat diminta untuk berhenti, ada sejumlah pengendara yang mencoba untuk melarikan diri dan ada yang berhasil lolos.
Operasi penegakan busana islami ini sesuai dengan amanah dengan qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Syariat Islam, aqidah dan ibadah. Setiap warga yang berada di Aceh, khususnya di Banda Aceh untuk menggunakan pakaian Islami, termasuk orang luar Aceh yang sedang berada di Banda Aceh.
"Kita juga mengimbau kepada tamu luar daerah untuk menyesuaikan pakaian saat berkunjung ke daerah Aceh," kata Kepala Seksi Penyuluhan, Pembinaan dan Pengawasan Polisi Syariat Provinsi Aceh, Syauqas usai melakukan razia.
Dalam qanun tentang Syariat Islam bagi non-muslim tidak diwajibkan untuk menggunakan pakaian islami. Penggunaan pakaian Islami itu hanya diperuntukkan untuk muslim. Akan tetapi bagi non-muslim hanya diminta untuk menyesuaikan saja.
Syauqas mengaku saat ini belum ada aturan untuk memberikan sanksi bagi pelanggar. Menurut amanah qanun, meskipun pelanggar sudah ditemukan berkali-kali, belum bisa diberikan sanksi. Akan tetapi hanya diperingatkan dan diminta untuk menggunakan pakaian islami.
"Ke depan kita meminta stakeholder untuk bisa membuat aturan, bila ditemukan berkali-kali menggunakan pakaian ketat bisa dihukum. Kalau sekarang belum ada aturan, jadi kita hanya mengimbau dan mengingatkan saja," imbuhnya.
Sementara itu Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Provinsi Aceh Tarmizi Ahmad mengatakan, selain melakukan razia pakaian ketat. Pihaknya juga menertibkan ASN yang berada di luar kantor saat jam dinas.
"Kita juga tertibkan aset yang dibawa ASN dan menegakkan disiplin ASN," jelas Tarmizi Ahmad.
Kata Tarmizi, ada 10 ASN yang sempat dirazia dan diminta keterangan. Namun semua yang sedang melintas tersebut ternyata sedang ada agenda di luar, sehingga kembali diminta lanjutkan perjalanannya.
"Ada satu mobil yang dipakai oleh preman (bukan ASN), sehingga kita ambil STNK dan akan kita laporkan kepada Bupati Aceh Besar," jelasnya.
Lanjutnya, mobil tersebut tidak ditahan karena yang menggunakan mobil beralasan sedang membawa orang sakit ke rumah sakit. Atas alasan itu, hanya diambil STNK dan nantinya pemilik mobil tersebut dari Dinas Kesehatan Aceh Besar akan dipanggil ke kantor Satpol PP Provinsi Aceh.
"Kita akan panggil untuk diminta keterangan," tutupnya.
Baca juga:
Jelang Idul Adha, Satpol PP razia di tempat hiburan
Usai Atlet Jepang dipulangkan karena prostitusi, Satpol PP gelar razia PSK
15 PSK terjaring razia di Depok, 2 positif sipilis
Jelang Asian Games, gelandangan hingga orang gila di Palembang akan dirazia
Delapan pasang kumpul kebo terjaring razia di Samarinda, ada yang teler usai nyabu
Bawa golok diduga untuk aksi kejahatan, pemuda Serang diamankan polisi