Pungli Rutan KPK, Petugas Terima Duit 'Tutup Mata' Masukkan Ponsel dari Tahanan Tiap Bulan
Pungli Rutan KPK, Petugas Terima Duit 'Tutup Mata' Masukkan Ponsel dari Tahanan Tiap Bulan
Pungli Rutan KPK, Petugas Terima Duit 'Tutup Mata' Masukkan Ponsel dari Tahanan Tiap Bulan
- Mantan Petugas Pengamanan Akui Terima Rp95,6 Juta untuk Tutup Mulut Pungli di Rutan KPK
- Blak-blakan Mantan Petugas Rutan KPK Terima Pungli Rp99,6 Juta, Per Bulan Dapat Rp3 Juta
- Terlibat Pungli Rp6,3 Miliar, Mantan Kepala Rutan KPK Dihukum Etik Berupa Permintaan Maaf
- Kasus Pungli di Rutan KPK Naik Ketahap Penyidikan
Pungli Rutan KPK, Petugas Terima Duit 'Tutup Mata' Masukkan Ponsel dari Tahanan Tiap Bulan
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan para pegawai rutan KPK yang terlibat skandal pungli menerima uang bulanan dari para tahanan untuk mendapatkan fasilitas handphone. Uang tersebut terlebih dahulu disetor 'Lurah' yang merupakan pegawai KPK.
Hal tersebut terungkap dalam fakta persidangan yang digelar oleh Dewas KPK agenda sidang putusan terhadap 90 pegawai rutan KPK.
"Berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan para terperiksa mengetahui para tahanan KPK menggunakan handphone di dalam rutan namun dibiarkan karena para terperiksa telah menerima uang 'tutup mata' setiap bulan dari para tahanan KPK melalui 'lurah',"
ungkap anggota Dewas KPK, Albertina Ho sata membacakan pertimbangan putusan di gedung Dewas KPK, Kamis (15/2).
Adapun selain dengan mendapatkan fasilitas handphone, pegawai rutan juga memfasilitasi jasa mengisi daya power bank hingga menyelundupkan barang atau makanan lainnya.
Diketahui, untuk jasa mengisi daya power bank, pegawai rutan KPK mematok harga mulai dari Rp100-200.000.
Albertina menegaskan perihal ketentuan barang yang boleh dibawa oleh para tahanan KPK telah diatur dan hanya barang sehari-hari dan terbatas saja.
"Sesuai dengan ketentuan pasal 12 ayat 3 peraturan komisi KPK Nomor 1 Tahun 2012 tentang perawatan tahanan pada rumah tahanan KPK menyatakan tahanan tidak diperkenankan membawa barang-barang selain perlengkapan mandi, cuci pakaian sehari-hari, perlengkapan ibadah, dan buku bacaan," pungkasnya.
Albertina melanjutkan, 'Lurah' tersebut kemudian membagikan uang kepada para bawahannya baik secara tunai maupun nontunai dengan nominal yang bervariasi sesuai dengan jabatan.