Pungli saat urus e-KTP, petugas kelurahan Pancoran Mas Depok di BAP
Warga Pancoran Mas diminta membayar Rp 400 ribu untuk pembuatan e-KTP, KK dan akta lahir.
MI, petugas Kelurahan Pancoran Mas yang melakukan pungli pengurusan identitas kependudukan mengaku tidak tahu soal penghapusan Peraturan Daerah Retribusi. Saat ditanya oleh Lurah Pancoran Mas, MI dengan polos mengaku tidak tahu.
"Nggak tahu pak," kata MI singkat, Selasa (26/4) malam.
Sebagai lurah, Anwar Syaifuddin pun kaget. Hal ini karena dirinya sudah melakukan sosialisasi ke warga tapi ternyata anak buahnya masih ada yang tidak tahu. "Astagfirullah ibu. Retribusi itu sudah dihapus jadi sudah tidak ada biaya lagi untuk mengurus KTP," kata Anwar sambil menepuk jidat.
Melihat tingkah anak buahnya, Anwar merasa malu. Karena perbuatan MI sudah mencoreng nama instansi kelurahan.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Di mana Mal Rongsok Depok berada? Nurcholis merupakan owner mal rongsok yang terletak di Jalan Bungur Raya, Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
"Kasihan juga teman-teman yang lain sudah bekerja profesional tapi jadi tercoreng juga begini," ungkapnya.
Anwar pun mengambil tindakan tegas terhadap MI. Dirinya kemudian membuat berita acara pemeriksaan (BAP) dan membawa MI ke Asisten Tata Praja (Astapra Setda Depok).
"Dengan sangat terpaksa saya lakukan ini. Secara pribadi saya kasihan terhadap anak buah saya. Tapi secara profesional ini memang tidak bisa dibiarkan," katanya.
Sebelumnya, Saida warga Kampung Baru Gang Rambutan RT 004/ RW 006, Pancoran Mas diminta membayar Rp 400 ribu untuk pembuatan e-KTP, KK dan akta lahir. Dia dijanjikan prosesnya selesai dalam waktu 30 hari kerja.
"Sudah hampir dua bulan dari waktu saya mengurus. Sudah bolak-balik ke kelurahan tapi belum selesai juga," kata Ida.
Baca juga:
Bikin KTP di Depok bisa habis ratusan ribu rupiah
Staf kelurahan di Depok lakukan pungli mendadak kembalikan uang
Kelurahan Panmas Depok 'palak' Rp 400.000 bikin KK, akta & e-KTP
Diperiksa 7 jam, Wakil Walkot Parepare yakin tak akan tersangka
Diperiksa kasus pungli, wakil wali kota Parepare dikawal massa PP
Pembuatan KTP dan KK di Depok masih marak pungli
Staf Kelurahan Pancoran Mas lakukan pungli diminta dihukum