Punya surat sakti dari Lapas Sorong, Labora Sitorus kebal hukum
Menteri Yasonna menduga ada jaringan kuat yang melindungi pemilik rekening gendut sebesar Rp 1,5 triliun ini.
Meski sudah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi pada 17 Agustus 2014 lalu, hingga kini Aiptu Labora Sitorus belum bisa ditahan. Hal ini lantaran Labora Sitorus memiliki surat sakti yang dikeluarkan oleh Lapas Sorong, Papua Barat.
Kapolda Papua Barat Brigjen paulus Waterpauw mengatakan bahwa ketika anggota ingin menangkap, Labora Sitorus mengeluarkan surat keterangan bebas hukum yang dikeluarkan oleh Lapas Sorong. Akibatnya polisi tidak berani menangkap pemilik rekening gendut itu.
Adanya surat sakti bebas hukum ini pun membuat kaget Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Menurut Yasonna, tidak bisa ditolerir adanya surat sakti yang membuat seseorang kebal terhadap hukum seperti yang dimiliki oleh Labora Sitorus.
"Beberapa tim dari Inspektorat memang sudah mengatakan, Saya juga kaget. Kok ada surat pembebasan. Itu ndak bisa ditolerir," ujar menteri Yasonna usai rapat di Komisi I DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/1).
Menteri Yasonna menduga ada jaringan kuat yang melindungi pemilik rekening gendut sebesar Rp 1,5 triliun ini. "Berarti ada satu jaringan yang melindungi beliau. Itu yang saya sampaikan kepada Bapak Kapolda," kata Yasonna.
Saat ini kata Yasonna, Dirjen Pemasyarakatan sedang berada di Sorong untuk berkoordinasi dengan Kapolda Papua Barat. Dirjen Pemasyarakatan juga sedang menelusuri perihal adanya surat sakti yang dikeluarkan oleh Lapas Sorong itu.
"Bila perlu kita bawa saja, dipindahkan (Labora Sitorus) tidak lagi di Papua. Yang penting sekarang diambil dulu, dicari," imbuhnya.
Kasus rekening gendut Aiptu Labora terungkap dari data PPATK yang mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan di atas Rp 1 triliun. Polda Papua lalu menetapkan Aiptu Labora Sitorus, anggota Polres Raja Ampat sebagai tersangka kasus penimbunan BBM di Sorong.
Setelah berkas dilimpahkan, Aiptu Labora lalu dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 100 juta pada akhir Januari 2014 lalu. Vonis terhadap Labora Sitorus kemudian dibacakan Hakim pengadilan Sorong yang diketuai oleh Martinus Bala dan beranggotakan Maria M Sitanggang dan Irianto Tiranda. Hakim menjatuhkan vonis hanya 2 tahun dan denda Rp 50 juta.
Tak puas, jaksa lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Papua. Vonis yang dibacakan ketua Majelis Hakim Arwan Dyrin akhirnya menambah hukuman buat Labora menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Masih tak puas, kasus tersebut naik ke tingkat kasasi. Di Mahkamah Agung, Hakim Artidjo cs menghukum Labora Sitorus dengan hukuman maksimal yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Vonis jatuh 17 Agustus 2014 lalu.
Namun anehnya hingga saat ini Labora belum bisa dieksekusi. Pemilik rekening gendut ini masih bisa leha-leha di rumahnya karena memiliki surat sakti dari Lapas Sorong.
Baca juga:
Kapolri sebut aliran dana Labora mengalir ke perwira di Papua
-
Kenapa deskripsi penting? Tujuan dari teks deskripsi adalah untuk memberikan gambaran dan penjelasan kepada pembaca agar mereka memahami objek apa yang sedang dibahas atau dibicarakan dalam sebuah teks.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Di mana rekening miliaran rupiah yang diduga terkait pungli di Lapas Cebongan ditemukan? Saat ini petugas kepolisian tengah menelusuri rekening bank berisikan miliar rupiah yang diduga terkait dengan kasus pungli itu.
-
Di mana letak Desa Adat Sijunjung? Perkampungan ini terletak di Jorong Padang Ranah dan Tanah Bato, Nagari Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat.
-
Kapan pesan tersebut ditulis? "Catatan di kertas itu ditandatangani dan ditulis tanggalnya oleh dua pekerja laki-laki: \"James Ritchie dan John Grieve membangun lantai ini, tapi mereka tidak minum wiskinya. 6 Oktober 1887.\"Siapa pun yang menemukan botol ini boleh menganggap abu kami bertebaran di sepanjang jalan."
-
Kapan Tarian Gending Sriwijaya resmi ditampilkan? Resmi Ditampilkan Setelah melewati rangkaian percobaan, Tari Gending Sriwijaya resmi dibawakan pada tanggal 2 Agustus 1945 dalam rangka menyambut pejabat Jepang dari Bukittinggi.