Punya Tanggungan dan Ponpes, Bahar Smith Minta Dibebaskan dari Kasus Penganiayaan
Terdakwa kasus penganiayaan sopir taksi daring Bahar Smith meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari dakwaan pada sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Terdakwa kasus penganiayaan sopir taksi daring Bahar Smith meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari dakwaan pada sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Permintaan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta, dalam agenda sidang pembacaan nota pembelaan yang digelar secara daring, Kamis (3/6).
-
Mengapa Habib Empang menetap di Bogor? Akhirnya, ia diarahkan ke wilayah Bogor yang ketika itu ajaran Islam masih harus dikembangkan agar dikenal semakin luas.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Di mana HBS Bandung terletak? Bandung merupakan sebuah kota besar yang sudah berkembang sejak era penjajahan Belanda. Di kota itu, terdapat sebuah bangunan sekolah tua yang masih berfungsi hingga kini.
"Memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Habib Bahar bin Smith dari segala dakwaan/tuntutan, atau apabila majelis hakim ada pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," kata Ichwan.
Dalam nota pembelaan itu, Ichwan mengatakan bahwa Bahar selaku kepala keluarga dan penanggung jawab pondok pesantren memiliki tanggungan.
"Bahar adalah selaku kepala keluarga bertanggung jawab terhadap santri dan juga pencintanya yang menunggu," katanya.
Berkaitan dengan perkara, Ichwan mengatakan bahwa Bahar dan korban telah menempuh kesepakatan untuk berdamai serta memberikan uang ganti rugi atas tindakan penganiayaan tersebut.
Kesepakatan damai itu, kata dia, telah dibuktikan melalui surat perjanjian antara kedua belah pihak yang disaksikan oleh anggota keluarga korban.
"Saksi korban tidak mau memperpanjang masalah karena sudah berdamai ada surat perjanjian," katanya.
Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Bahar dengan hukuman penjara selama 5 bulan akibat perbuatannya tersebut.
Adapun hal yang meringankan, kata jaksa, Bahar berlaku jujur selama proses persidangan berlangsung dan berjanji tak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Namun, hal yang memberatkan, lanjut jaksa, Bahar tidak memberikan contoh yang baik selaku pendakwah atau ulama yang melakukan kekerasan.
Baca juga:
Kasus Penganiayaan Sopir Taksi, Bahar bin Smith Dituntut 5 Bulan Penjara
Dalam Sidang, Bahar Smith Minta Maaf kepada Korban Penganiayaan
Dalam Persidangan, Korban Penganiayaan Bahar Enggan Jawab Kronologi
Habib Bahar Bantah Cekik Korban: Bohong Kamu Saksi! Yang Benar Saya Memukul
Sidang Dakwaan, Jaksa Beberkan Kronologi Bahar bin Smith Aniaya Sopir Taksi Online
Pengacara Rizieq Syihab Sebut Surat Bahar Smith Bentuk Perhatian Terhadap Habaib