Pura-Pura Bisnis Kerjasama Rental, Wanita di Pekalongan Gelapkan 11 Mobil
Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, membongkar kasus penggelapan 11 mobil, sekaligus mengamankan seorang tersangka berinisial R alias WS (26) warga Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal.
Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, membongkar kasus penggelapan 11 mobil, sekaligus mengamankan seorang tersangka berinisial R alias WS (26) warga Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi mengatakan, modus yang digunakan oleh tersangka dengan menyewa mobil milik warga Kelurahan Krapyak, Kecamatan Pekalongan Utara.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut terjadi? Pelaku insial H anak kandung korban, kejadian pengniayaan itu sudah lama, yakni pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib. Tapi, videonya baru tersebar sekarang, makanya kami langsung gerak cepat ke rumah pelaku," kata Bery kepada merdeka.com.
-
Kapan kejadian perampokan tersebut? Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan kejadian perampokan Jumat (19/1) dini hari, tepat di depan rumah korban di Jalan Rappocini Raya Makassar.
-
Apa yang dimaksud dengan kegagalan yang sesungguhnya? “Shippai wa futsuu nandayo, shikashinaa shinjitsu no shippai to iu no wa bokura ga ganbaru no wo yameru shunkan dayo.” Kegagalan itu sudah biasa, namun kegagalan yang sesungguhnya ialah saat kita berhenti untuk berusaha.
-
Kapan kasus perceraian ini terjadi? Berikut cerita lengkapnya yang dikutip dari odditycentral.com pada (19/4).
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
Kasus itu, kata dia, berawal dari perkenalan tersangka dengan korban pada Januari 2021. Korban yang berbisnis jasa penyewaan mobil terbujuk oleh tersangka dengan iming-iming kerja sama jasa rental.
"Pada awalnya, pembayaran beberapa unit kendaraan yang disewa tersangka berjalan normal sehingga tersangka menambah beberapa unit mobil yang dipinjamnya hingga total 11 unit. Namun, mulai akhir Agustus 2021 hingga September 2021 pembayaran penyewaan mobil macet dan alat global positioning system (GPS) dinonaktifkan," katanya seperti dikutip dari Antara.
Ia mengatakan dengan adanya indikasi itu, korban merasa curiga sehingga berusaha mengecek keberadaan beberapa mobil lainnya yang disewa oleh tersangka yang GPS-nya masih aktif.
"Akan tetapi, ternyata mobil-mobil tersebut sudah digadaikan kepada orang lain. Adapun setiap mobil yang digadaikan dengan harga bervariasi, mulai dari belasan juta hingga puluhan juta rupiah," katanya.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap tersangka di sebuah indekos Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jumat (8/10) malam.
Pada saat penangkapan tersangka, kata dia, polisi mengamankan 8 unit mobil terdiri atas 2 unit Mitsubishi XPander, 1 Toyota Innova Reborn, 1 unit Toyota Yaris, 2 unit Honda Brio, 1 unit Honda Mobilio, dan 1 unit Toyota Fortuner.
"Adapun tiga mobil lainnya masih kami cari. Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenai Pasal 372 atau 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara," katanya.
Baca juga:
Polisi Bakal Sita Aset CEO Jouska Terkait Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Investasi
Polisi Tetapkan CEO Jouska Aakar Abyasa Jadi Tersangka Penipuan Berkedok Investasi
Gelapkan 7 Kg Emas Batangan, Kurir Perusahaan di Surabaya Diringkus Polisi
Bareskrim Polri Koordinasikan Pemindahan Irjen Napoleon ke Lapas Cipinang
Gelapkan 7 Mobil Mewah di Tangsel, AKBP Gadungan Diciduk saat Wisata Bersama 4 Wanita
Polisi Bakal Periksa Dosen UNRI Terkait Dugaan Penggelapan Buah Sawit