Pura-pura jadi polisi, lulusan SD peras dua mahasiswa Undip
Karena korban keburu kabur, Bangun malah cuma mendapat selembar STNK dan KTP.
Anggota Polsek Tembalang berhasil meringkus Bangun Supriadi alias Pelen (21 tahun) warga Jalan Maerasari nomor 09 RT 04 RW 02, Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah. Pria lulusan Sekolah Dasar itu ditangkap usai berusaha memeras dua mahasiswa Universitas Diponegoro, dengan berpura-pura menjadi polisi.
Bangun yang juga penjahat kambuhan kasus pencurian menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai polisi berpakaian preman. Meski menakuti korbannya dengan senjata tajam, dia cuma mendapat selembar Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Kartu Tanda Pengenal milik sasarannya.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
"Saya baru pertama kali itu, niatnya mau minta uang," kata Bangun saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Kamis (30/5).
Bangun menjelaskan, aksi itu dilakukan kepada dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), saat mereka melintas di Jalan Banyuputih Raya, Tembalang, pada Jumat (10/5), pukul 23.00 WIB.
"Mereka berboncengan, saya lihat tidak ada pelat nomornya. Lalu saya kejar dan saya suruh berhenti," ujar Bangun.
Kepada dua mahasiswa Undip itu, Bangun mengaku sebagai anggota Polsek Tembalang. Dia lantas meminta kedua mahasiswa itu menunjukkan surat-surat kendaraan, termasuk KTP. Kemudian, Bangun sempat memaksa korban ke Mapolsek Tembalang guna menyelesaikan soal pelat nomor itu. Tetapi, korban menolak dan meminta damai. Bangun tetap memaksa, dan mengancam kedua korban dengan pisau yang sudah disiapkan.
"Kalau damai, saya minta uang Rp 200 ribu. Tapi ndak dikasih. Lalu saya keluarkan pisau, dia malah lari. STNK dan KTP-nya saya bawa," lanjut Bangun yang sudah empat kali masuk bui itu.
Menurut Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Elan Subilan, tim Reskrim Polsek Tembalang akhirnya berhasil menangkap tersangka lengkap dengan barang bukti.
"Akhirnya berhasil ditangkap, barang buktinya lengkap," kata Elan, didampingi Kabid Humas Polrestabes Semarang, Kompol Willer Napitupulu, dan Kapolsek Tembalang Kompol Widada.
Barang bukti yang berhasil disita adalah sebilah pisau berukuran 20 sentimeter, satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat merah keluaran 2012 bernomor polisi K 3854 KZ , dan satu lembar KTP atas nama Jumadi, warga Desa Peres RT 04 RW 05, Bologarang, Penawangan, Grobogan. Selain itu, polisi pun menyita sepeda motor milik tersangka, yakni Suzuki Tornado hitam bernomor polisi H 2770 SA.
"Dalam pengembangannya, tersangka ini residivis. Empat kali masuk penjara. Baru keluar Maret 2013. Kasus pencurian di tempat kos, ada telepon seluler, laptop, motor, dan uang," ujar Elan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Bangun kini harus meringkuk di hotel prodeo Mapolsek Tembalang guna proses hukum lebih lanjut.
(mdk/tyo)