Putra Syamsul dituntut 3 tahun 4 bulan bui karena aniaya PRT
MTA merupakan anak dari pemilik usaha penyaluran PRT yang juga jadi tersangka, yaitu pasangan Syamsul Anwar dan Radika.
Putra pasangan Syamsul Anwar dan Radika, MTA (17), dituntut dengan hukuman 3 tahun 4 bulan penjara. Dia dinilai terbukti melakukan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT).
Tuntutan terhadap MTA dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirza Erwinsyah dalam sidang tertutup yang dipimpin hakim tunggal Nazzar Effriandi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (31/12) siang.
"Tuntutannya 3 tahun 4 bulan, itu sudah maksimal untuk terdakwa sesuai dengan dakwaan," sebut Mirza seusai sidang.
Berbeda dengan MHB (17) yang disidang lebih dulu, MTA tidak dikenakan Pasal 338 atau pembunuhan. Selebihnya, dia dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana karena melakukan penganiayaan terhadap 3 PRT jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP jo Pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2014 tentang KDRT.
MTA merupakan anak dari pemilik usaha penyaluran PRT yang juga jadi tersangka, yaitu pasangan Syamsul Anwar dan Radika. Keduanya hadir di persidangan untuk mendampingi anaknya.
Syamsul Anwar dan Radika merupakan pemilik rumah yang digerebek polisi di Jalan Beo Medan beberapa waktu lalu. Dari rumah itu diselamatkan 3 PRT yang menjadi korban penganiayaan. Belakangan diketahui seorang PRT bernama Hermin alias Cici telah dibunuh di sana. Mayatnya ditemukan di Barus Jahe Karo.
Syamsul Anwar, Radika, anaknya MTA (17), keponakannya Jakir, pekerjanya MHB (17) dan Kiki Andika, serta sopirnya Ferry jadi tersangka dalam perkara ini. MHB sudah dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara, sedangkan 5 tersangka lainnya masih dalam proses pemberkasan