Putri Candrawathi Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Brigadir J Besok
Polisi telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansyah Yosua Hutabarat. Istri eks Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo, dijadwalkan akan diperiksa, Jumat (26/8) besok.
Polisi telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansyah Yosua Hutabarat. Istri eks Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo, dijadwalkan akan diperiksa, Jumat (26/8) besok.
"Panggilannya hari Jumat (pemeriksaan PC)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dihubungi, Kamis (25/8).
-
Kapan Candi Tribhuwana Tunggadewi dibangun? Berdasarkan angka tahun di batu Yoni candi ini dibangun pada zaman Majapahit saat Raja Hayam Wuruk memerintah.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Apa yang ditemukan di bawah Candi Tribhuwana Tunggadewi? Kemudian di bawah bata terbawah dari tembok kita temukan lapisan gunung api tipis 10 cm, kemungkinan di bawahnya ada lapisan lempung dan di dalamnya mengandung artefak-artefak seperti pecahan bata, gerabah, dan sebagainya. Itu menunjukan lapisan yang mengandung artefak itu adalah artefak budaya yang kemudian terkubur abu gunung api,
-
Kenapa Siti Purwanti meninggal? Diketahui bahwa mendiang Siti Purwanti telah lama menderita penyakit jantung dan gagal ginjal.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Kapan Putri Gading meninggal? Kerangka ini ditemukan di Sevilla, Spanyol. Kerangka manusia berusia 5.000 tahun ditemukan di Sevilla, Spanyol.
Jenderal bintang satu ini menjelaskan, pemeriksaan terhadap Putri dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Hari Jumat di Bareskrim," tegasnya.
Selain itu, Andi Rian menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi dijadwalkan penyidik akan berlangsung pada pagi hari.
"Panggilannya jam 10," tutupnya.
Berkas Empat Tersangka Dilimpahkan
Diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Kelima orang itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo diduga sebagai dalang atau otak di balik pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia bersama dengan Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sementara Bharada Richard Eliezer sendiri dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Lalu, terkait dengan berkas perkara milik empat tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Jumat (19/8). Hanya berkas perkara milik Putri saja yang belum diserahkan. Karena memang Putri baru diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (26/8) mendatang.
Putri juga belum ditahan karena sakit dan izin selama tujuh hari. Sementara suaminya Ferdy Sambo sudah ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Sementara Kuwat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
(mdk/yan)