Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Yosua
Untuk diketahui, Putri sebelumnya didakwa Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.
Putri Candrawathi siap mendengar tuntutan yang akan dibaca tim jaksa penuntut umum (JPU). Putri menjadi terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri tampak mengenakan baju putih dan celana putih serta masker putih. Dia cukup tenang mendengarkan poin kesimpulan persidangan yang dibacakan jaksa. Mukanya terlihat lesu. Di pangkuannya, ada sebuah tas kecil berwarna hitam. Sidang pembunuhan Yosua sudah digelar sejak 17 Oktober silam.
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
-
Apa harapan Putri Candrawathi untuk TAS? Mama selalu berdoa agar mas Arka selalu bertumbuh menjadi anak yang sehat, panjang umur, bahagia selalu, diberikan yang terbaik sepanjang hidup Mas Arka dan kelak Mas Arka akan menjadi anak hebat yang tangguh dan membanggakan mama.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Apa yang dirayakan Indah Permatasari dan Arie Kriting? Indah Permatasari dan Arie Kriting merayakan ulang tahun putra tunggal mereka yang lahir pada tanggal 1 September 2022.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
Setelah mendengarkan kesaksian dari para saksi dan ahli yang dihadirkan selama persidangan. Termasuk mendengarkan kesaksian dari Putri secara langsung, maka jaksa memutuskan menuntut istri Ferdy Sambo itu dengan 8 tahun penjara dan tetap di tahanan.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun di potong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Pengunjung sidang langsung menyoraki putusan yang dijatuhkan jaksa. "Wooo"
Jaksa menerangkan, Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. Putri Candrawathi dinilai melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kronologi Terseretnya Putri di Kasus Pembunuhan Yosua
Putri menjadi terdakwa bersama empat orang lainnya terkait pembunuhan Yosua di rumah dinas Kadiv Propram Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu. Putri didakwa terlibat pembunuhan Yosua. Karena, Putri diduga mengetahui rencana suaminya untuk membunuh Yosua, tetapi tidak menghalangi. Akibatnya, Putri didakwa melanggar pasal Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Kasus pembunuhan Yosua bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan terhadap Putri. Peristiwa itu berdasarkan pengakuan Putri. Selama persidangan berlangsung, Putri maupun terdakwa lainnya kerap dikonfirmasi soal peristiwa pelecehan itu.
Pengakuan Putri, pelecehan terjadi di Magelang. Saat itu, Putri dan sejumlah ajudan termasuk Yosua pergi ke Magelang untuk melihat anaknya.
Suatu hari di tanggal 7 Juli silam, Putri mengaku sedang beristirahat di kamar lantai dua rumah Magelang. Kemudian pintu kamarnya terbuka. Suara pintu yang terbuka terdengar kencang hingga mengejutkannya. Kemudian Putri membuka matanya. Dia kaget melihat Yosua sudah ada didekat kakinya. dari situlah cerita pelecehan dilakukan Yosua bermula.
Dalam persidangan, Putri juga menyebut tak hanya melecehkan, Sambo juga telah mengancam serta membanting dirinya.
Kejadian itu sempat dilaporkan Putri pada suaminya, Ferdy Sambo. Pada Sambo, Putri menyebut Yosua telah berbuat kurang ajar padanya dan berani masuk ke kamarnya. Putri menelepon sambil menangis.
Putri kemudian berjanji akan bercerita lebih detail setelah kembali ke Jakarta.
Keesokan harinya, Putri dan para ajudan termasuk Yosua kembali ke Jakarta pada tanggal 8 Juli 2022. Setibanya di rumahnya di Jl Saguling, Duren Tiga, Putri bertemu dengan Sambo. Pada momen itulah, Putri menceritakan secara detail pada Sambo tentang sikap kurang ajar Yosua terhadapnya selama di Magelang.
"Tidak ada hal lain yang disampaikan karena saya sudah sampaikan, 'kurang ajar gimana? Saya jemput kamu ke Magelang'. (Kata Putri) 'jangan Pah, semuanya, saya khawatir nanti terjadi apa-apa di sana'," kata Sambo menceritakan momen dirinya ditelepon Putri kala itu.
Saat mendengar cerita Putri, Sambo menangis. Sambo emosi dan naik pitam. Dia kemudian memanggil ajudan-ajudan yang menemani Putri selama di Magelang. Pada para ajudan, Sambo sempat mengonfirmasi apakah mereka tahu kejadian pelecehan yang dialami Putri. Para ajudan kaget karena tidak mengetahui ada cerita pelecehan terhadap Putri saat di Magelang. Saat pemanggilan ajudan, Putri juga bersama Sambo.
"Kemudian, baru dia (Ferdy Sambo) bilang Yosua sudah melecehkan ibu di Magelang. Dengar itu, saya kaget, takut karena posisi kami ajudan di Magelang," ucap Bharada E kala menjadi saksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Saking emosinya Sambo kala itu, di hadapan Eliezer yang diminta menghadap sempat ada terucapkan untuk menghabisi Yosua.
"Saya diam Yang Mulia. (Ferdy Sambo) bilang nanti kau tembak Yosua, nanti saya jaga kamu," tambah dia.
Setelah pertemuan itu, semua ajudan termasuk Putri yang sudah menjalani tes PCR berangkat ke rumah dinas di Duren Tiga. Kemudian menyusul Sambo.
Beberapa saat setelah sampai di rumah dinas, Sambo meminta dipanggilkan Yosua. Di situlah terjadi penembakan pada ajudannya tersebut. Sementara Putri disebut berada di dalam kamar.
Putri Kerap Menangis
Sepanjang persidangan berjalan, Putri kerap menangis. Dia juga mengaku bingung kenapa sampai terseret di persidangan. Padahal tak pernah tahu rencana suaminya menghabisi Yosua.
"Sebenarnya saya tidak paham, kenapa saya harus duduk di kursi ini sampai hari ini. Karena terhadap dakwaan yang ditujukan kepada saya, sampai hari ini saya tidak tahu di mana salahnya saya," ucap Putri.
"Setelah saya menceritakan kejadian tanggal 7 Juli tersebut, tapi setelah saya menjelaskan di Mako pada saat itu, tidak lama saya menjadi tersangka," ucapnya.
Saking seringnya melihat Putri menangis, hakim sampai berpesan agar berhenti meneteskan air mata. Hakim takut ikut larut melihat kesedihan Putri.
"Sudah jangan nangis ya. Lama-lama hakimnya jadi ikut nangis," ucap Morgan yang dibalas Putri dengan anggukkan kepala.
Untuk diketahui, Putri sebelumnya didakwa Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati. Hari ini, dia akan mendengarkan tuntutan bersama terdakwa Bharada Eliezer.
(mdk/lia)