Putusan Dewas KPK: 2 Penyidik Kasus Bansos Covid-19 Langgar Etik
"Menghukum para terperiksa, M Praswad Nugraha dengan sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan. Kedua, Muhammad Nur Prayoga dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan," kata Anggota Dewas KPK, Harjono.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan dua penyidik yang menangani kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 melanggar kode etik. Keduanya adalah M. Praswad Nugraha (MPN) dan Muhammad Nur Payoga (MNP).
"Menyatakan para terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain di dalam dan di luar lingkungan kerja," ujar anggota Dewas KPK Harjono di Gedung ACLC KPK, Senin (12/7).
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Harjono menyatakan, kedua penyidik yang menangani kasus menjerat eks Mensos Juliari Batubara itu melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan kode etiK dan Pedoman Perilaku KPK.
"Menghukum para terperiksa, M Praswad Nugraha dengan sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan. Kedua, Muhammad Nur Prayoga dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan," kata Harjono.
Hal yang memberatkan putusan yakni keduanya sebagai penyidik telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan. Sementara hal meringankan yakni keduanya mengakui perbuatannya.
"Terperiksa dua (Nur Prayoga) menyatakan sangat menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata dia.
Diberitakan, pemeriksaan dugaan pelanggaran etik ini bermula dari laporan salah satu saksi dalam perkara bansos Covid-19 yakni Agustri Yogasmara.
M. Praswad Nugraha (MPN) dan Muhammad Nur Payoga (MNP) sempat menyatakan tidak pernah mengintimidasi Agustri Yogasmara. Hal ini disampaikan Praswad dan Yoga melalui tim kuasa pendampingnya, March Falentino.
"Bahwa penyidik KPK diisukan melakukan intimidasi terhadap saksi. Kami tegaskan bahwa tidak pernah terjadi intimidasi terhadap saksi, apalagi kekerasan fisik," ujar March di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/6/2021).
March memastikan, seluruh penyidik KPK saat melaksanakan tugas baik dalam penggeledahan dan pemeriksaan saksi, KPK selalu mendokumentasikan tugasnya baik dengan rekaman suara maupun rekaman gambar. Hal ini dilakukan sebagai fungsi kontrol bagi penyidik maupun pihak terkait.
Selain itu, di dalam pemeriksaan di KPK, ruangan direkam dan bisa dipantau secara real time oleh struktrual baik itu Direktur Penyidikan, Deputi Penindakan maupun kelima pimpinan KPK.
"Jadi, apa yang dilakukan oleh penyidik itu bisa dikontrol, diawasi, dan selalu mengikuti SOP maupun peraturan perundangan yang berlaku," kata dia.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Eks Mensos Juliari Bantah Minta Jatah Rp10.000 ke Vendor: Saya Baru Tahu Ada Ini
Bupati Mamberamo Raya Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Senilai Rp3,1 Miliar
Ahli Sebut Permohonan JC Terdakwa Korupsi Bansos Dapat Timbulkan Konflik Kepentingan
Dalami Korupsi Bansos Covid-19 di Bandung Barat, KPK Periksa 12 ASN
Kubu Juliari soal Eks Pegawai Ajukan JC: Kalau Tak Kena OTT, Dia Sudah Pegang Rp14 M
Kasus Juliari Batubara, Vendor Klaim Isi Paket Sembako Bansos Covid Berkualitas