Putusan MKMK: Anwar Usman 'Paman Gibran' Dicopot dari Posisi Ketua MK!
MKMK menjatuhkan sanksi mencopot Anwar sebagai Ketua MK. Selain itu, Anwar Usman juga disanksi tidak bisa mengikuti dalam sidang perkara hasil Pemilu 2024.
MKMK menjatuhkan sanksi mencopot Anwar sebagai Ketua MK. Selain itu, Anwar Usman juga disanksi tidak bisa mengikuti dalam sidang perkara hasil Pemilu 2024.
Dia menyatakan putusan MKMK membuktikan campur tangan penguasa dalam penanganan perkara.
Anwar juga tidak boleh mencalokan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan berakhir.
Hal itu dalam rangka menjawab dalil gugatan terhadap Ketua MK Anwar Usman.
Hal itu dalam rangka menjawab dalil gugatan terhadap Ketua MK Anwar Usman.
Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) memutuskan Anwar Usman melanggar kode etik berat. Dia dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.
Lebih bijak apabila Anwar Usman memilih untuk mengundurkan diri dari hakim MK karena melakukan pelanggaran berat.
Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat
MK menolak tiga perkara gugatan sidang permohonan gugatan batas usia Capres-Cawapres.
Permintaan Mahfud ini lantaran putusan MKMK hanya memecat Anwar Usman dari posisi Ketua MK. Bukan dari hakim MK.
Anwar Usman dicopot sebagai Ketua MK karena melanggar etik berat. Sebagai gantinya, Suhartono ditunjuk sebagai Ketua MK periode 2023-2028
Anggota MKMK Bintan Saragih menyebut Anwar Usman layak diberhentikan secara tidak hormat sebagai Ketua MK.
Bintan menilai MKMK tidak cukup hanya mencopot Anwar Usman sebagai ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
Ketua Mahkamah Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie menegaskan buka kemungkinan memberikan keputusan terberat kepada hakim MK.