Putusan sidang praperadilan status tersangka HT digelar pekan depan
Putusan sidang praperadilan status tersangka HT digelar pekan depan. Masing-masing pihak baik pemohon Hary Tanoe dan termohon Bareskrim Polri sudah menyerahkan satu berkas kesimpulan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pembacaan kesimpulan sidang praperadilan penetapan status tersangka SMS bernada ancaman yang menjerat CEO MNC Grup Hary Tanoesoedibjo. Sidang hanya berlangsung selama 5 menit.
Masing-masing baik pemohon Hary Tanoe dan termohon Bareskrim Polri hanya menyerahkan satu berkas kesimpulan. Masing-masing berkas tersebut dimasukkan ke dalam map berwarna merah dan diserahkan kepada hakim tunggal Cepi Iskandar. Cepi mengatakan, sidang putusan permohonan tersebut bakal dibacakan pada hari senin 17 Juli 2017 pukul 09.00 WIB.
-
Di mana Pak Haryono tinggal? Ia tinggal menetap pada salah satu lorong goa itu.
-
Apa makna pesan yang disampaikan Tari Jayengrana? Tari ini membawa pesan agar manusia jangan sombong.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Bagaimana Raden Ario Soerjo meninggal? Lalu mereka disuruh turun kemudian dibawa ke hutan dan dihabisi nyawanya oleh PKI.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Siapa Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo? Kartosoewirjo merupakan tokoh populer di balik pemberontakan DI/TII pada tahun 1948.
"Berkasnya sudah saya terima. Maka dengan ini sidang akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 17 Juli 2017," kata Hakim Tunggal Cepi Iskandar di ruang sidang 1 Subekti PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jumat (14/7).
Kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo, Munathsir Mustaman meyakini hakim akan mengabulkan permohonannya untuk membatalkan penetapan tersangka kliennya. "Untuk sementara ini kami optimis kasus ini menang," kata Munathsir usai persidangan.
Bila akhirnya hakim menolak permohonannya, dia akan berkonsultasi dengan kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Langkah hukum selanjutnya kita akan pelajari dan kami akan berkoordinasi dengan HT," ungkapnya.
Sementara itu dari pihak termohon Bareskrim Polri enggan memberikan keterangan. Usia persidangan pihak termohon langsung meninggalkan ruang sidang.
Baca juga:
Hakim akan simpulkan praperadilan status tersangka Hary Tanoe
Kubu Hary Tanoe pertanyakan bukti digital forensik kasus SMS ancaman
Alumni aksi 212 akan long march ke Komnas HAM bela HTI & Hary Tanoe
Alumni aksi 212 ke Komnas HAM: Hary Tanoe korban kezaliman penguasa
Pengacara sebut Bareskrim tak punya bukti kuat tetapkan HT tersangka