Ramai Desakan Firli Bahuri Ditahan, Begini Respons Polri
Sejumlah pihak mendesak Polri segera menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Desakan itu menyusul proses penyidikan yang berlarut-larut meski Firli telah ditetapkan sebagai tersangka.
- Maju-Mundur Kasus Eks Ketua KPK Firli Bahuri yang Ditangani Polda Metro Jaya
- Komisi III DPR: Pengganti Firli Bahuri di KPK Harus Dipilih Melalui Pansel
- Firli Bahuri Memperbarui surat pengunduran Diri sebagai Ketua KPK, Ini Alasannya
- Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Masih Pikir-Pikir untuk Menahan
Ramai Desakan Firli Bahuri Ditahan, Begini Respons Polri
Sejumlah pihak mendesak Polri segera menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Desakan itu menyusul proses penyidikan yang berlarut-larut meski Firli telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menjawab permintaan itu, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, proses hukum terhadap Firli masih berjalan sesuai prosedur.
Saat ini, polisi masih melengkapi berkas perkara (P-19) sesuai petunjuk jaksa.
"Tentunya penyidik akan melakukan langkah-langkah pemenuhan P-19 tersebut dan juga akan selalu berkoordinasi dalam pemenuhan P-19 dengan jaksa penuntut umum," kata Trunoyudo kepada awak media, di Jakarta, Kamis (29/2).
Namun Trunoyudo tidak memerinci apakah penyidik Polri akan kembali memanggil Firli atau tidak. Dia hanya mengatakan akan menyampaikan kepada awak media apabila ada informasi terbaru.
"Proses ini nanti secara simultan akan disampaikan setiap saat untuk progresnya ya,"
katanya.
merdeka.com
Ramai Desakan Firli Ditahan
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim meminta agar Firli ditahan agar proses penyidikan bisa berjalan lancar. Yusuf merujuk pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Firli.
"Semestinya memang patut ditahan. Kalau merujuk putusan praperadilan, penyidik sudah dinyatakan sah penetapan tersangkanya," kata Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim saat dihubungi, Rabu (28/2).
"Jadi apabila bukti-bukti sudah cukup kuat, ya apa lagi yang ditunggu," sambungnya
Meski demikian, Yusuf menduga alasan penyidik tidak menahan Firli karena menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum.
"Dalam hemat kami sepertinya penyidik ingin memastikan berkas di jaksa penuntut umum tidak banyak petunjuk-petunjuk untuk dilengkapi yang seefektif mungkin bisa P21 seiring dengan itu baru akan dilakukan penahanan," jelasnya.
Secara terpisah, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berharap penyidik Polda Metro Jaya segera mencari terhadap Firli.
“Agar Polda Metro Jaya tegas dengan menangkapnya dan menahannya. Karena tidak ada alasan yang patut dia tidak hadir dalam pemeriksaan karena sudah bukan Ketua KPK dan dicekal keluar negeri,”
kata Yudi dalam keterangannya.
merdeka.com
Walau masih ada langkah Polda Metro Jaya untuk memanggil Firli kembali.
Namun menurut Yudi hal itu jangan dilakukan, karena indikasi tidak kooperatif telah nampak sebagaimana pemeriksaan Senin (26/2) lalu.
“Seharusnya tidak ada lagi toleransi karena ketidakhadiran Firli menghambat penyidik dalam penyelesaian berkas perkara yang ditunggu oleh masyarakat kapan Firli akan disidangkan secara terbuka di pengadilan tipikor,” ujarnya.
Adapun dalam perkara ini, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.