Rangkap Jabatan Sarat Konflik Kepentingan, Ari Kuncoro Didesak Mundur dari Rektor UI
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Abdullah Ubaid mendesak supaya Ari meletakan jabatannya sebagai pimpinan di Kampus Kuning tersebut. Apa yang dilakukan Ari, menurut Ubaid merupakan sebuah contoh perilaku cacat moral.
Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro tengah menjadi sorotan. Ari merangkap jabatan sebagai wakil komisaris utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Abdullah Ubaid mendesak supaya Ari meletakan jabatannya sebagai pimpinan di Kampus Kuning tersebut. Apa yang dilakukan Ari, menurut Ubaid merupakan sebuah contoh perilaku cacat moral.
-
Kapan Soedjatmoko menjabat sebagai rektor di United Nations University Tokyo? Lulusan Sekolah Kedokteran Mantan duta besar Indonesia ini telah menjadi rektor di United Nations (PBB) University Tokyo pada September 1980.
-
Siapa yang mengintimidasi Rektor Unika Soegijapranata? Siapapun yang diperintah untuk mengintimidasi Rektor Unika Soegijapranata itu, anda akan menghancurkan institusi ini.
-
Kapan menurut Ganjar Pranowo, tindakan intimidasi Rektor Unika terjadi? Telat dari sisi waktu dan membelokkan sebuah kejujuran. Fakta itu akan menyakitkan untuk menunjukkan kebenaran.
-
Kapan Raden Ario Soerjo menjabat sebagai Gubernur Jawa Timur? Ario Soerjo atau yang memiliki nama lengkap Raden Mas Tumenggung Ario Soerjo ini terpilih menjadi Gubernur pertama Jawa Timur mulau tahun 1945 hingga tahun 1948.
-
Kapan Tjokropranolo menjadi Gubernur DKI Jakarta? Hingga pada tahun 1977, ia dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta periode 1977-1982.
-
Bagaimana Rektor Unika melawan intimidasi? Sikap Rektor Unika sangat luar biasa, beliau katakan kami tidak mau, kami berada pada sikap ini dan kami netral. Itu bentuk independensi kampus sebagai mimbar yang merdeka. Mereka tidak pernah takut menyuarakan kebenaran dan jangan paksa menggunakan instrumen negara
"Sebagai pertanggungjawaban publik dan cacat moral, mestinya dia mundur dari jabatan rektor," kata Ubaid kepada Liputan6.com, Selasa (29/6).
Ubaid melihat rangkap jabatan Ari Kuncoro merupakan sebuah pelanggaran serius. Pelanggaran itu bukan melulu soal rangkap jabatan, melainkan juga menyangkut konflik kepentingan antara kedua jabatan yang diduduki Ari.
"Ini sangat sarat dengan conflict of interest. Ini contoh buruk yang lagi-lagi dipertontonkan oleh kampus UI. Ini sangat memalukan," pungkasnya.
Sebelumnya Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon juga turut berkomentar soal kabar Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro yang rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Fadli menyatakan bahwa bagaimana negara tak bangkrut, jika banyak pejabat yang merangkap jabatan.
Ia menyarankan Ari Kuncoro agar memilih mau jadi rektor atau komisaris BUMN.
"Bagaimana tak bangkrut, banyak pejabat rangkap jabatan dan pendapatan dari negara. Rektor UI pilih salah satu aja mau jadi Rektor atau mau jd Komisaris BUMN?," tulis Fadli melalui akun Twitter pribadinya, dikutip Selasa (29/6/2021).
Rangkap Jabatan Rektor
Jajaran rektorat Universitas Indonesia (UI) memanggil pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI buntut unggahan soal Jokowi: The King of Lip Service pada Minggu petang, 27 Juni 2021. Sejumlah kalangan menilai bahwa pemanggilan tersebut terkesan berlebihan. Mengingat kritik mahasiswa terhadap pemerintah merupakan hal yang wajar.
Belakangan diketahui ternyata Rektor UI, Ari Kuncoro menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI). Hal ini awalnya diungkap mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz dalam unggahan di akun Twitter pribadinya.
"Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI. Jadi paham kan kenapa pimpinan UI itu sangat sensitif dengan isu yg berkaitan dengan penguasa ? @BEMUI_Official tetaplah tegak #BEMUI," cuit Donal seperti dikutip pada Selasa (29/6/2021).
Hal ini juga dipastikan dalam laman resmi BRI yang menunjukkan bahwa alumnus Brown University, Amerika Serikat (AS) itu telah menjabat wakil komisaris utama BRI sejak 2020 silam. Sampai saat ini Ari masih aktif menduduki posisi tersebut.
Liputan6.com berusaha mengontak pihak BRI melalui pesan singkat dan telepon, namun hingga saat ini pihak BRI masih bergeming.
Dilarang dalam Statuta UI
Mengacu pada Statuta UI yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, rangkap jabatan yang dilakukan rektor UI tersebut merupakan tindakan haram.
Pada pasal 35 Statuta UI disebutkan bahwa rektor dilarang rangkap jabatan pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Berikut bunyi lengkap Pasal 35 pada Statuta UI:
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Sementara itu saat dimintai klarifikasi soal hal ini, pihak UI masih belum memberikan jawaban. Pun demikian dengan pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kompak tak merespons soal hal tersebut.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Komisi X: Rangkap Jabatan Langgar Statuta UI, Ari Kuncoro Harus Pilih Salah Satu
PKS Sentil Ari Kuncoro: Rektor Cermin Moral dan Intelektual Kampus
Statuta UI Larang Rektor Rangkap Jabatan
Fadli Zon Sebut Rangkap Jabatan Ari Kuncoro Bikin Negara Bangkrut
MWA UI yang Putuskan Status Rangkap Jabatan Ari Kuncoro, Anggotanya Erick Thohir
Ini Peraturan Pemerintah Tentang Statuta UI, Rektor 'Haram' Rangkap Jabatan!