Ratna Sarumpaet ke Majelis Hakim: Publik Figur Boleh Bohong
Lagi hakim Joni bertanya. "Kalau anak, boleh bohong," tanya Joni.
Ratna Sarumpaet kembali menjalani persidangan atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5). Kali ini, Ratna diperiksa sebagai terdakwa.
Di akhir persidangan, meminta maaf kepada majelis hakim Joni karena memberikan keterangan yang kurang konsisten.
-
Bagaimana Ratna Sarumpaet menunjukkan keaktifannya di masa Orde Baru? Di masa orde baru 1998, Ratna Sarumpaet juga aktif menyuarakan keadilan. Ia bahkan berorasi saat menduduki gedung DPR RI di tahun 1998.
-
Mengapa Ratna Sarumpaet ditangkap di tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
-
Apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet saat melakukan kunjungan sosial di Sintang, Kalimantan Barat? Pada 1992 ia juga berkunjung ke Sintang, Kalimantan Barat dan menjalankan misi sosial. Ia juga berfoto di dalam rumah adat Dayak bersama anak-anak di sana.
-
Apa yang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower. Media sosialnya selalu ramai dengan banyak komentar Setidaknya, ada 225 ribu orang yang mengikuti akun instagram Ratna Kaidah saat ini.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Rafathar potong rambut? 3 Namun, ternyata Raffi dan Nagita ingin anak mereka tampil berbeda menjelang Hari Raya Idul Fitri yang tidak lama lagi.
"Diawal gagap-gagap," ucap Ratna.
Ratna pun meminta majelis hakim jangan menyamakan antara pejabat publik dengan publik figur. Menurut dia, itu berbeda.
"Saya bukan pejabat publik, saya aktivis yang terkenal karena pekerjaanya menolong banyak orang," ucap Ratna.
Pernyataan itupun mengundang tanya hakim Joni.
"Siapa yang menyamakan anda dengan pejabat publik," ujar Joni.
"Enggak dicatat saja karena ini hubunganya dengan kesalahan. Pejabat publik itu tidak boleh salah, tidak boleh bohong, tapi publik figur," timpal Ratna
Joni kembali mempertegas pernyataan Ratna.
"Publik figur boleh bohong," Joni bertanya.
"Boleh. Makasih yang mulia," Ratna menjawab.
Hakim pun semakin dibuat bingung. Menurut dia, norma apa yang dipakai itu boleh bohong.
"Norma yang kemarin, ahli itu mengatakan. orang boleh berbohong, tapi dalam konteks kedudukan misalnya, pejabat publik dalam kedudukanya tak boleh bohong," ucap Ratna.
Lagi hakim Joni bertanya. "Kalau anak, boleh bohong," tanya Joni.
"Boleh, kita jewer dengan sayang. Ya artinya habis dijewer dicium," Ratna menutup keterangannya.
Hakim pun menunda sidang dua pekan ke depan dengan agenda tuntutan.
Reporter: Ady Anugrahadi
Baca juga:
Jawaban Berubah-ubah, Ratna Sarumpaet Disemprot Hakim
Jaksa Tanya Ratna: Setan Saudara Sebutkan Saat Konpers Memiliki Identitas?
Ekspresi Terdakwa Ratna Sarumpaet Saat Jalani Sidang Lanjutan
Apa Istimewanya Rocky Gerung di Mata Ratna Sarumpaet?
Ditanya Hakim Suka Selfie, Ini Jawaban Ratna Sarumpaet
Ratna Ngaku Wanti-wanti Rocky Gerung dan Fadli Zon Fotonya Bukan Konsumsi Publik