Ratu Atut dan adiknya jadi tersangka korupsi Alkes Banten
Keduanya diduga sebagai pengatur proyek dalam pengadaan Alkes di Banten.
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (RAC) resmi ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Dinkes Banten. Penetapan itu sejak 6 Januari lalu.
Selain Atut, adik kandungnya Tubagus Chaeri Wardana (TCW) juga ditetapkan tersangka atas kasus tersebut. "Setelah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013, penyidik temukan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan RAC selaku Gubernur Banten dan TCW selaku Komisaris Utama PT BPP selaku tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/1).
Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Johan mengatakan Atut dan Wawan diduga menggelembungkan anggaran pengadaan alkes tersebut.
"Ini dugaanya tidak jauh dari penggelembungan," ujar Johan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Atut dan Wawan berperan sebagai pengatur proyek tersebut. Saat ditanya berapa nilai proyek itu, dari pihak KPK belum memastikannya.
Sebelumnya, Tubagus telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan dan dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, Atut menjadi tersangka dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi.