Ratusan hektare hutan di Kukar dirambah, kehidupan satwa terancam
BOS dibikin jengah dengan perambahan hutan milik mereka, di Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Tercatat, sekitar 335,29 hektare lahan dan hutan mereka untuk keperluan rehabilitasi satwa, dirambah dan ditanami tanaman perkebunan. Fakta itu dinilai sebagai tindak pidana.
Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOS) dibikin jengah dengan perambahan hutan milik mereka, di Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Tercatat, sekitar 335,29 hektare lahan dan hutan mereka untuk keperluan rehabilitasi satwa, dirambah dan ditanami tanaman perkebunan. Fakta itu dinilai sebagai tindak pidana.
Yayasan BOS memiliki dua area hutan sebagai pusat rehabilitasi satwa, di Nyaru Menteng Kalimantan Tengah, serta Samboja Lestari di Samboja, Kalimantan Timur. Di Samboja, tidak hanya orangutan, di dalamnya juga sedang merehabilitasi 40 beruang madu (Helarctos Malayanus).
"Bersama Dinas Transmigrasi Kutai Kartanegara, disepakati sejak tahun 2013 hingga 2014 lahan Samboja Lestari tercatat seluas 1.850 hektare adalah sah milik Yayasan BOS, ada sertifikatnya," kata Communication Officer BOS Foundation Nico Hermanu, dalam perbincangan bersama merdeka.com, Senin (24/7).
Maraknya perambahan, terjadi di 2015 lalu, saat terjadi kebakaran lahan di sekitar Samboja Lestari. "Itu kami telaah dari citra satelit, lokasi terjadi di pinggiran hutan BOS. Tapi diteliti lebih jauh, ternyata masuk ke areal kami," ujar Nico.
"Setelah itu, kami lihat lahan bekas terbakar itu ditanami tanaman perkebunan. Jadi, sejak saat itu, kami berkesimpulan, kemungkinan besar lahan sengaja dibakar, bukan terbakar," tambah Nico.
Tim Samboja Lestari pun menelusuri lebih jauh. Diperoleh keterangan, pelaku pembakaran diduga dilakukan kelompok transmigran, yang tinggal berdekatan dengan batas hutan milik BOS.
"Ini adalah pelanggaran undang-undang karena mengancam kelangsungan satwa di dalamnya. Ini pidana," terang Nico.
"Kondisi ini jelas bisa mengakibatkan konflik satwa dengan para perambah. Luasan yang telah dirambah 339,25 hektare. Kami minta Pemkab Kutai Kartanegara, dan jajarannya, serius menyelesaikan ini, bukan membiarkan," ungkap Nico.
Nico mengingatkan, apabila pusat rehabilitasi di antaranya sekolah hutan di dalamnya, yang telah ditanam Yayasan BOS selama 15 tahun terakhir ini hancur, maka orangutan tidak punya tempat bersekolah, dan belajar liar kembali.
"Orangutan datang ke pusat rehabilitasi kan karena hutan mereka kita rusak, untuk dijadikan perkebunan, tambang dan lain-lain. Sangat memalukan kalau hutan tempat mereka direhabilitasi, juga kita biarkan dirambah," jelasnya.
"Kepolisian mesti turun tangan menindaklanjuti ini, karena sudah pelanggaran undang-undang yang artinya pelanggaran pidana. Tidak cuma orangutan di dalam Samboja Lestari, tapi juga ada satwa dilindungi lainnya," demikian Nico kembali menegaskan.