Ratusan TKI di Hongkong dan Taiwan Tertipu Investasi Trading, Kerugian Rp3,7 Miliar
Mengaku sebagai bos investasi jenis trading, SR seorang buruh migran Indonesia (BMI) nekat menipu sejumlah rekan-rekannya. Dari hasil penipuan ini, dia diperkirakan telah merugikan para BMI yang tersebar di Hongkong dan Taiwan hingga mencapai Rp3,7 miliar.
Mengaku sebagai bos investasi jenis trading, SR seorang buruh migran Indonesia (BMI) nekat menipu sejumlah rekan-rekannya. Dari hasil penipuan ini, dia diperkirakan telah merugikan para BMI yang tersebar di Hongkong dan Taiwan hingga mencapai Rp3,7 miliar.
"Dari kasus ini, kerugian yang diderita para korban mencapai Rp3,7 miliar. Dengan terbongkarnya kasus ini, semoga PMI yang ada di sana bisa mengetahui dan tidak tertipu dengan kasus yang sama," kata Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Toni Harmanto, Selasa (30/5).
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
Sementara itu, Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol M Farman menjelaskan, tersangka SR saat itu bekerja di Hongkong dan melakukan trading dengan aplikasi Trade-W yang diketahui dari majikannya pada tahun 2014. Pada Oktober hingga Desember 2021, SR menawarkan trading dengan nama Arfa Forex Trading kepada para korban melalui akun WhatsApp (WA), Facebook maupun Instagram.
Kepada para korban, lanjut Farman, SR menjanjikan keuntungan sebesar 15-20 persen per minggu, serta uang modal bisa ditarik setelah 15 minggu dari mulai deposit. Para korban pun menyetorkan uang dengan jumlah variatif. Namun keuntungan yang dijanjikan ternyata tidak lancar bahkan tidak ada. Uang modal pun tidak bisa ditarik tanpa ada alasan yang jelas dan korban dirugikan.
"Trading Arfa Forex Trading milik tersangka SR ini tidak berbadan hukum alias ilegal," jelasnya.
Adapun barang bukti yang disita adalah satu bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor atas nama DM, satu bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor atas nama SM, satu buku rekening Bank Mandiri dan satu kartu ATM Bank Mandiri. Korban atas kasus ini mencapai 258 orang.
Tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 KUHP.
"Untuk Pasal 45A ayat (1) ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Rp1 miliar. Sementara untuk Pasal 378 KUHP ancaman pidana penjara 4 tahun," pungkasnya.
(mdk/cob)