Ray Rangkuti: Putusan MK Soal Verifikasi Parpol Ciderai Rasa Keadilan
Menurutnya, terdapat persoalan yang sifatnya bukan teknis dalam hal verifikasi faktual ini. Persoalan tersebut ialah menyangkut prinsip.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membebaskan parpol parlemen untuk tidak perlu melakukan verifikasi faktual akan berujung pada oligarki partai politik. Putusan MK yang membiarkan partai politik tidak melakukan verifikasi faktual dinilainya menciderai rasa keadilan.
“Pada ujungnya, aturan yang membebaskan partai politik lama, dalam hal ini adalah partai politik yang ikut dalam parlemen tidak diverifikasi faktual akan berujung kepada oligarki partai politik. Kekuasaan ini hanya dikuasai oleh mereka saja, dibuat aturannya oleh mereka saja, untuk memang menyenangkan mereka saja. Bukan untuk dalam rangka apa yang kita sebut kesetaraan, keadilan, kesempatan yang sama bagi semua warga negara untuk ikut terlibat dalam pelaksanaan pemilu,” katanya dalam diskusi virtual, Selasa (1/6).
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Siapa saja yang menggugat hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi? Delapan hakim MK menentukan putusan terkait gugatan diajukan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Siapa yang menyerahkan sepenuhnya keputusan sengketa Pemilu 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK)? “Oh itu wilayahnya di Mahkamah Konstitusi,” kata Jokowi di Gorontalo, Minggu (21/4).
-
Kapan sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).
-
Kenapa Jokowi meminta Parmusi untuk ikut menjaga kondusifitas pemilu 2024? Kepala negara meminta Parmusi ikut menciptakan situasi kondusif jelang Pemilu 2024.
-
Kapan Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan? Berdasarkan surat tersebut, pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024.
Menurutnya, terdapat persoalan yang sifatnya bukan teknis dalam hal verifikasi faktual ini. Persoalan tersebut ialah menyangkut prinsip.
“Aturan ini sekarang jadi persoalan pada aspek yang bukan teknis, tapi soal prinsipnya. Apakah semua partai politik yang hendak dan akan ikut terlibat dalam pelaksanaan pemilu harus dilakukan verifikasi faktualnya atau tidak?” ujarnya.
Ray mengatakan saat ini MK telah memandang keadilan dari perspektif lain, Dengan kata lain, ada cara pikir baru dari MK dalam memaknai keadilan sekarang ini. Di sisi lain, partai politik yang berada di parlemen sudah memiliki keistimewaannya sendiri dibandingkan partai politik non-parlemen, seperti bisa membuat UU sendiri, mendapat dana dari negara, dan boleh mengusung calon presiden.
Dan MK kemudian menambah keistimewaan tersebut dengan membebaskan parpol parlemen untuk tidak melakukan verifikasi faktual.
“Jika sebelumnya keadilan itu adalah membuat keseluruhan partai politik itu diperlakukan secara sama dalam hal verifikasi faktual, makna keadilan sekarang berbeda dimaknai Mahkamah Konstitusi. Definisi tentang keadilan yang berubah di Mahkamah Konstitusi itu tidak dijelaskan dasar-dasar argumentasinya,” terangnya.
Selain itu, dia memandang parpol parlemen yang tidak perlu melakukan verifikasi faktual, secara perlahan-lahan akan mengentalkan oligarki partai politik.
“Saya tidak tahu, apakah Mahkamah Konstitusi membaca situasinya ke arah sana, membaca alurnya ke sana sehingga mereka tidak melakukan semacam upaya pencegahan agar tidak terjadi oligarki di antara partai politik yang sama sekali dalam praktiknya tidak menguntungkan bangsa dan negara kita. Oligarki dari macam apa pun selalu tidak menguntungkan bangsa dan negara kita ini,” tegasnya.
“Oleh karena itu, keputusan Mahkamah Konstitusi yang membiarkan partai politik parlemen itu tidak diverifikasi secara faktual, bukan saja menciderai rasa keadilan kita, menciderai kesempatan yang sama untuk diperlakukan secara sama/secara fair, tetapi juga berpotensi mengekalkan, mengonsolidasi oligarki partai politik di dalam ruang politik di Indonesia ini,” tutup Ray.
Baca juga:
Yusril Nilai Putusan MK Soal Verifikasi Partai Politik Tidak Logis
Putusan MK Soal Verifikasi Parpol Dinilai Tidak Adil
Pakar Hukum Nilai Putusan MK Tentang Verifikasi Parpol Maksimal Kesalahannya
Perludem Kritik Keras Putusan MK Tentang Verifikasi Parpol
PBB Duga Ada Intervensi Politik di Putusan MK
Partai Ummat Nilai Putusan MK Soal Verifikasi Parpol Cacat Nalar