Razia 4 Kota di Aceh, BBPOM sita ratusan obat kuat dan kosmetik ilegal
Keempat kabupaten/kota itu adalah Kota Lhokseumawe, Langsa, Kabupaten Bireuen dan Pidie. Pada Operasi Gabungan Nasional (Opganas) BBPOM Aceh menemukan ribuan produk obat-obatan illegal. Rata-rata produk yang ditemukan kosmetik kecantikan dan jamu tradisonal.
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh memetakan ada empat kabupaten/kota di Aceh rawan terhadap peredaran makanan dan obat-obatan illegal.
Keempat kabupaten/kota itu adalah Kota Lhokseumawe, Langsa, Kabupaten Bireuen dan Pidie. Pada Operasi Gabungan Nasional (Opganas) BBPOM Aceh menemukan ribuan produk obat-obatan illegal. Rata-rata produk yang ditemukan kosmetik kecantikan dan jamu tradisonal.
"Tentu ada terlebih dahulu investigasi yang kami lakukan daerah yang rawan terhadap peredaran makanan dan obat-obatan ilegal," ujar Kepala BBPOM Aceh, Drs Zulkifli, Apt, Selasa (12/9) pada konferensi pers di kantornya.
Adapun produk yang disita dalam Opgapnas ini berupa obat tradisional sebanyak 25 item dengan jumlah 319 pcs dan untuk kosmetik 142 item dengan jumlah 4072 pcs. Total nilai barang yang disita selama Opgapnas tanggal 5-6 September 2017 sebesar Rp 54 juta lebih.
Barang tanpa surat izin edar yang disita BBPOM Aceh seperti kosmetik pemutih berbagai merek. Kosmetik ini disita karena mengandung zat kimia berbahaya. Sedangkan produk obat tradisional, seperti jamu obat kuat dan lainnya karena tidak memiliki izin edar dari BBPOM dan mengandung zar kimia berbahaya.
"Kosmetik pemutih itu mengandung merkuri. Kok tega ibu-ibu pakai air aki itu, makanya periksa dulu sebelum menggunakan produk tanpa izin edar itu," jelasnya.
Selain itu, sebutnya, ada banyak juga produk yang beredar di pasar yang telah lama dilarang oleh BBPOM. Seperti pemutih temu layak, masih saja beredar saat ini dan konsumen pun masih meminta produk tersebut. Padahal produk itu sudah dilarang oleh BBPOM sejak tahun 2009 lalu.
Sedangkan untuk pemilik, sebutnya, BBPOM belum memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan, apa lagi melakukan penahanan. Akan tetapi, selama ini ia mengaku pemilik tidak pernah mangkir saat diminta keterangan untuk melakukan pengusutan lebih lanjut.
"Mereka (pemilik barang) tidak pernah lari saat kita minta keterangan," imbuhnya.
Saat ditanyakan bagaimana modus masuk produk kosmetik tanpa surat izin edar itu beredar di Aceh, terutama produk dari luar negeri. Zulkifli mengaku untuk membongkar jaringan ini membutuhkan kerjasama multistakeholher.
"BBPOM tidak bisa bermain tunggal, butuh dukungan dari kepolisian atau instansi terkait lainnya," tukasnya.
Menurutnya, pelabuhan tikus dan juga pelabuhan-pelabuhan yang ada di Sumatera Utara (Sumut), Medan sangat rawan diselundupkan produk tanpa izn edar. Pihaknya, akan bekerjasama dengan kepolisian untuk menutup rantai peredaran tersebut.