Razia diskotek di Surabaya, tiga orang positif narkoba diamankan
Semua pengunjung diminta melakukan tes urine.
Dua tempat hiburan malam di Surabaya, yaitu Diskotek LCC Jalan Ruko Kedungdoro dan The Boss Jalan Darmo Park, dirazia petugas dari Polrestabes Surabaya, dengan bekerjasama Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya, Komando Garnisun Tetap III Surabaya dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya, Jumat (1/4).
Razia sempat berlangsung ricuh, antara wartawan dengan seorang satpam yang menjaga tempat hiburan malam di Diskotek LCC, Jalan Ruko Kedungdoro. Sebab, wartawan dilarang masuk, untuk melakukan peliputan aktivitas kegiatan operasi gabungan tersebut.
Kericuhan tersebut baru selesai setelah petugas dari kepolisian melerai wartawan dengan satpam yang menjaga diskotek. Operasi tersebut digelar, sebagai bentuk mendukung program pemerintah. Untuk memerangi dan pemberantasan narkoba di tengah masyarakat.
Sebanyak 200 petugas yang turun di lokasi meminta semua pengunjung, perempuan yang menemani pria hidung belang dan orang yang bekerja di tempat hiburan harus menjalani tes urine. Hasilnya, ada tiga orang yang positif menggunakan narkoba jenis ekstasi dan sabu.
"Untuk di LCC nihil. Sedangkan yang positif dari diskotek The Boss yaitu dua perempuan dan satu laki-laki," kata KBO Polrestabes Surabaya AKBP Raydian Kokrosono, Jumat (1/4).
Untuk yang dinyatakan positif diduga menggunakan narkoba, maka diserahkan langsung ditangani BNN Kota Surabaya. Maka harus dilakukan assesment, untuk mengetahui psikologinya itu seperti apa dan bagaimana.
"Asssement itu dilakukan untuk mengetahui, apakah memang sebagai pengguna narkoba yang parah atau tidak. Jika parah, maka harus dilakukan rehabilitasi. Jika tidak, maka hanya dikenai wajib lapor saja," ujar Kasi Pemberantasan BNN Kota Surabaya Kompol Dodon Priambodo Kasi Pemberantasan BNN Kota Surabaya.