Razia kos di Semarang, polisi ciduk 4 remaja usai pesta narkoba
Polisi mengamankan barang bukti terkait narkoba jenis sabu-sabu.
Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah menggelar operasi dan razia pasangan mesum dan senjata tajam (sajam) di lingkungan kos-kosan di wilayah hukumnya.
Saat operasi selain mengamankan berbagai barang bukti terkait narkoba jenis sabu-sabu, petugas berhasil mengamankan empat orang remaja yang diduga usai pesta sabu semalam.
Keempat remaja terdiri dari satu pria dan tiga wanita yang diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Keempat remaja itu diantaranya; Vira Nur Ramaniah (18) warga Cibeureum, Jawa Barat, Adityo Fajar Kusuma (21) warga Bledak Anggur, Tlogosari Kota Semarang, Vianika Kusuma Ningrum (21) warga Brigjend Katamso 45, Kecamatan Susukan, Ungaran Timur dan Novela Kusuma (21) warga Kampung Rahayu III, Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Vira Nur Ramaniah (18) warga Cibeureum, Jawa Barat yang diamankan petugas di dalam kamar kosnya di Kos Paragon jalan Kijang Utara, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Setelah satu jam periksa semua kamar, kos di lantai II, kamar nomor 41 diketuk dari awal tidak dibuka. Begitu tim mau geser, ketukan pintu oleh polwan baru dibuka. Penghuni kamar VN," tegas Kapolsek Gayamsari Kompol Dill Yanto disela-sela razia, Rabu (14/1).
Saat diperiksa polisi menemukan pipet yang sengaja disembunyikan di tampungan air closet kamar mandi. Kemudian, Kapolsek Gayamsari dan anggota melakukan penggeledahan secara teliti.
Di meja rias ditemukan sisa sabu dalam kemasan kecil bungkus plastik. Selain itu juga ditemukan obat penambah stamina alias obat kuat dan dua buah HP Samsung milik VN diamankan.
Curiga dengan temuan tersebut, polisi akhirnya menggelandang Vira Nur Ramaniah ke Mapolsek Gayamsari di Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah. Kemudian melanjutkan razia yang awalnya mencari Target Operasi (TO) pasangan mesum tersebut.
Operasi dikembangkan ke tempat lain, di kos bernama Paviliun di Jalan Kanguru Raya Nomor 43, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. Saat penggeledahan di lantai satu, kamar nomor A1, polisi menemukan dua jarum suntik, bekas pipet dan sebuah alat hisap atau sedotan plastik yang ada di dalam kotak tempat rokok.
Meski menurut pengakuan ketiganya, kotak rokok tersebut sudah lama berada di meja rias tersebut, polisi tidak begitu saja percaya. Sehingga, ketiganya juga dibawa ke Mapolsek Gayamsari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kos Paviliun itu dihuni tiga remaja yaitu; Adityo Fajar Kusuma (21) warga Bledak Anggur, Tlogosari Kota Semarang, Vianika Kusuma Ningrum (21) warga Brigjend Katamso 45, Kecamatan Susukan, Ungaran Timur dan Novela Kusuma (21) warga Kampung Rahayu III Semarang Timur, Kota Semarang.
Kapolsek Gayamsari Kompol Dili Yanto usai razia mengungkapkan operasi ini dilakukan oleh polisi secara rutin guna mengantisipasi tindak kriminal di wilayah hukum Polsek Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Operasi ini memang dilakukan rutin. Pasalnya, banyak informasi mengarah penggunaan narkoba di wilayah hukum Gayamsari serta penyimpanan barang senjata tajam. Untuk sementara tiga wanita dan satu pria dari dua kos berbeda kami amankan," tegasnya.
Dili Yanto menegaskan keempatnya akan menjalani proses tes urine dan kesehatan untuk memastikan apakah keempatnya mengonsumsi narkoba atau hanya kedapatan menyimpan barang haram tersebut saja.
"Selanjutnya kita akan koordinasi Tim Labfor Semarang untuk melakukan tes urin. Jika keempatnya positif, maka kami akan tindaklanjuti dan status mereka besar kemungkinan akan kita jadikan tersangka," pungkasnya.
Saat ini, keempat remaja itu masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh petugas Satreskrim Polsek Gayamsari di Mapolsek Gayamsari Jalan Supriyadi, Kota Semarang, Jawa Tengah.