Reaksi Cak Imin Usai Mantan Anak Buah Jadi Tersangka Korupsi dan Ditahan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Reyna Usman tidak terkait dengan kontestasi Pilpres 2024.
Reyna Usman menjadi tersangka korupsi proyek proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kemenakertrans.
- Kasus Korupsi Proteksi TKI di Kemenaker, Mantan Anak Buah Cak Imin Dituntut 4 Tahun 8 Bulan Penjara
- KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik
- KPK Tegaskan Penahanan Politikus PKB Reyna Usman Dalam Kasus Korupsi di Kemnaker Tak Terkait Politik
- KPK Tahan Mantan Wakil Ketua DPW PKB Bali Atas Kasus Korupsi TKI Kemenaker
Reaksi Cak Imin Usai Mantan Anak Buah Jadi Tersangka Korupsi dan Ditahan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja pada Kemenakertrans Tahun 2012, Reyna Usman.
Reyna Usman ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kemenakertrans.
Reyna juga sempat menjabat Wakil Ketua DPW PKB Bali namun sudah tidak aktif lagi sejak tahun 2012.
Mantan Menaker periode 2009-2014 yang juga Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin merespons kasus yang menjerat Reyna. Cak Imin menyerahkan semuanya pada proses hukum.
"Biarin saja, kita sudah pasrahkan proses hukum aja nanti," ujar Cak Imin di sela acara di Bali, Jumat (26/1).
Cak Imin tidak menjelaskan secara rinci apakah pihak PKB bakal memberikan bantuan hukum kepada Reyna. Dia mengatakan penanganan kasus penahanan diatasi langsung oleh pihak keluarga.
"Sampai hari ini diatasi oleh keluarga," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Reyna Usman tidak terkait dengan kontestasi Pilpres 2024.
"Bahwa penanganan kasus ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan kontestasi pada saat pencalonan atau terkait dengan tahun politik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/1).
Alex menjelaskan penyelidikan kasus tersebut telah berlangsung pada tahun 2019 lalu. Lalu naik ke tahap penyidikan pada tahun 2020.
Namun dikarenakan Pandemi Covid-19, kasus tersebut kemudian mangkrak selama dua tahun.