Reaksi Gibran soal Jokowi Digugat ke PTUN
Gibran mempersilakan saja pihak-pihak yang ingin menggugat ayah kandungnya tersebut.
Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Kapan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden? Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.
-
Apa yang dibicarakan Prabowo dan Jokowi? Saat itu, mereka berdua membahas tentang masa depan bangsa demi mewujudkan Indonesia emas pada tahun 2045.
-
Bagaimana Presiden Jokowi diajak berfoto bersama? Jokowi bersama Menhan, Panglima TNI, dan tiga kepala staf kemudian kompak berfoto bersama menggunakan jaket bomber berwarna biru tua.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
Reaksi Gibran soal Jokowi Digugat ke PTUN
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menanggapi soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gibran mempersilakan saja pihak-pihak yang ingin menggugat ayah kandungnya tersebut.
"Iya, iya silakan," ujar Gibran saat ditemui di Warakas, Jakarta Utara, Selasa (16/1).
Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024. Penggugat dalam hal ini TPDI.
Sementara, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menerangkan, hingga saat ini Kementerian Sekretariat Negara belum menerima salinan gugatan tersebut. Sehingga, ia belum bisa mengomentari substansi gugatan tersebut.
"Sampai saat ini, Kementerian Sekretariat Negara belum menerima salinan gugatannya. Jadi belum bisa mengomentari lebih lanjut mengenai substansi gugatan tersebut," kata Ari kepada wartawan, Senin (15/1).
Ari menyerahkan sepenuhnya ke PTUN terkait gugatan itu. Menurutnya, PTUN bisa menilai apakah gugatan itu murni terkait tata usaha negara atau justru bermuatan politis.
"Kita serahkan saja ke PTUN untuk menilai apakah ini murni gugatan tata usaha negara, atau gugatan yang bermuatan politis menjelang Pemilu 2024," ujarnya.