Reaksi KPK Terkait Permintaan Supervisi Polda Metro Jaya dalam Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Koordinasi ini penting untuk menggali informasi awal, tanpa masuk pada substansi perkara.
Koordinasi ini penting untuk menggali informasi awal, tanpa masuk pada substansi perkara.
Reaksi KPK Terkait Permintaan Supervisi Polda Metro Jaya dalam Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjawab permintaan supervisi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Supervisi diajukan oleh Penyidik Subdit Ditreskrimsus Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
- KPK Tolak Permintaan Polda Metro Supervisi Kasus Pemerasan SYL, Ini Alasannya
- KPK Tak Kunjung Respons Permintaan Supervisi Polda Metro Terkait Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
- KPK Belum Terima Surat Supervisi Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo dari Polda Metro
- Kapolda Metro Jaya Surati KPK, Ajukan Supervisi Usut Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan surat jawaban ke Polda Metro Jaya menindaklanjuti permohonan supervisi penanganan perkara dugaan pemerasan yang ditanganinya.
"Sebelum KPK menentukan perlu tidaknya melakukan supervisi, maka akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu," kata dia dalam keterangannya, Jumat (3/11).
Ali Fikri mengatakan, dari Informasi-informasi yang nantinya diperoleh tersebut selanjutnya dilakukan analisis dan telaah untuk memutuskan.
"Apakah KPK perlu melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut atau tidak. Hal ini sebagaimana kewenangan KPK dalam melakukan koordinasi dan supervisi yang diatur dalam Pasal 6, 8, 10, 10A UU Nomor 19 tahun 2019; Perpres 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar dia.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, surat penyidik yang dilayangkan ke pimpinan KPK maupun Dewas terkait dengan permohonan supervisi perkara aquo belum juga medapat respon.
"Sampai saat ini menunggu dari KPK RI," ujar dia di Polda Metro Jaya, Jumat.
Kendati, Ade memastikan hal ini tak akan mempengaruhi proses penanganan perkara.
"Intinya proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional transparan dan akuntabel," ujar dia.