Reaksi Nurul Ghufron Segera Disidang Etik Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Kasus Kementan
Anggota Dewas KPK Albertina HO mengatakan, Ghufron bakal disidang etik pekan depan.
Anggota Dewas KPK Albertina HO mengatakan, Ghufron bakal disidang etik pekan depan.
- Alexander Marwata Ungkap Isi Pemeriksaan di Bareskrim Polri Terkait Laporan Nurul Ghufron Terhadap Dewas KPK
- Dewas KPK Gelar Sidang Etik Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Nurul Ghufron Hari Ini
- Alexander Marwata Ungkap Hubungan Pimpinan dan Dewas KPK Buntut Saling Lapor Nurul Ghufron dan Albertina Ho
- Pekan Depan, Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan di Kasus Kementan
Reaksi Nurul Ghufron Segera Disidang Etik Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Kasus Kementan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron bakal menjalani sidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Ghufron mengaku siap berhadapan dan menghormati persidangan etik tersebut.
"Ya enggak apa-apa, ini kan bagian dari proses prosedural penegakan kode etik, kita hormati," kata Ghufron kepada wartawan, Kamis (25/4).
Dalam sidang etik, Ghufron dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaannya sebagai pimpinan KPK pada saat penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Ghufron tidak banyak menapik perihal laporan dilayangkan kepadanya.
"Ya nanti kita anu, kan teman-teman sudah tahu di agenda acaranya," ucap Ghufron.
Anggota Dewas KPK Albertina HO mengatakan, Ghufron bakal disidang etik pekan depan.
"Sidangnya mulai tanggal 2 Mei," ujar Albertina saat dikonfirmasi, Rabu (24/4).
Selain Ghufron, Albertina mengatakan, pimpinan KPK lainnya yakni Alexander Marwata juga sempat dilaporkan terkait pelanggaran etik ke Dewas KPK. Namun Dewas KPK baru akan menyidangkan Ghufron.
Dewas KPK enggan membeberkan alasan Ghufron saya baru akan disidangkan.
"Yang disidangkan Pak NG," ujar Albertina.
Albertina berharap publik tidak langsung mengambil kesimpulan soal pengaduan yang dilayangkan, karena aduan tersebut masih harus diklarifikasi terlebih dulu. Meski tidak menjelaskan secara rinci, Albertina mengungkapkan bahwa pengaduan tersebut dibuat atas dugaan menggunakan pengaruh pada jabatannya.
Mantan hakim tersebut menambahkan bahwa pengaduan yang diterima Dewas KPK masih terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkup Kementerian Pertanian, namun dalam kasus yang berbeda dengan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).