Rebutan Lapak Parkir Berujung Duel Hingga Jari Putus
Pelaku yang tidak senang dengan keberadaan saksi Suwandi, pegawai Gereja lantaran memakirkan kendaraan-kendaraanya di halaman parkir gereja tersebut.
Kasus ini masih diselidiki.
- Duel Maut di Jaksel Berawal dari Cekcok Mulut, Tukang Antar Galon Jadi Tersangka
- Kalah Duel, Seorang Pria di Sambas Bacok Korban Pakai Parang
- Petani Jeruk jadi Tersangka Usai Duel sampai Tewas dengan Tetangga yang Tepergok Maling
- 2 Remaja Putri Duel Pakai Celurit di Palembang Sama-Sama Terluka, Orang Tua Saling Lapor Polisi
Rebutan Lapak Parkir Berujung Duel Hingga Jari Putus
Iwan Misanto alias botol akhirnya dibekuk Polisi usai menganiaya rekannya sesama preman, usai berebut parkir di Gereja Emanuel, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Pelaku yang menggigit jari rekannya Abdul Muis, hingga putus sebelumnya sempat kabur dan berhasil diamankan senin (29/4/2024) kemarin.
"Telah diamankan, diduga pelaku menganiaya korban dengan menggigit ujung jari manis tangan sebelah kiri korban, sehingga mengakibatkan luka jari manis tangan sebelah kiri korban putus," kata Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar dikonfirmasi, Selasa (30/4).
Kapolsek memastikan tindak penganiayaan antardua preman dengan cara menggigit jari korban dilatarbelakangi cekcok rebutan lahan parkir.
"Motifnya hanya masalah rebutan lahan parkir di Gereja Emanuel Pondok Aren," kata Bambang.
Dia menyebut, tindak kekerasan itu berawal ketika korban berada di parkiran Gereja Emanuel, Pondok Aren pada (20/3) sekitar pukul 19.00 dan melihat banyak kendaraan terparkir di parkiran gereja.
Kemudian datang pelaku yang tidak senang dengan keberadaan saksi Suwandi, pegawai Gereja lantaran memakirkan kendaraan-kendaraanya di halaman parkir gereja tersebut.
"Datang pelaku yang berteriak-teriak yang tidak menginginkan. Lalu pelapor mendekati pelaku dan bertanya memangnya abang kenapa tidak menginginkan Suwandi ikut memerkirkan di Gereja Imanuel. Dan saat itulah pelaku langsung menyikut perut," kata Kapolsek.
Korban yang tidak senang disikut pelaku, langsung mendorong Botol. Pelaku kemudian menyerang korban dan menggigit jari-jari Muis.
Saat lihat jari-jarinya putus, korban langsung menyerang pelaku. Namun hal itu dipisahkan security Gereja dan pelaku Botol melarikan diri.
Korban yang tidak terima dengan kejadian itu, lalu membuat laporan kepolisian. Tujuannya untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.
Polisi yang mendapatkan informasi itu, langsung melakukan penyelidikan hingga hampir 2 bulan lamanya akhirnya ditangkap.
"Pelaku (Botol) tersangka perhari ini. (Disangkakan) dengan Pasal 351 KUHP,” tandas Kapolsek Kompol Bambang Askar.