Rekonstruksi Penganiayaan Anak di KM Dharma Kencana VII, POM AL Tak Libatkan Polres
Polisi Militer (POM) Angkatan Laut (AL) telah melakukan rekonstruksi penganiayaan terhadap DP (12) di KM Dharma Kencana VII di Pelabuhan Makassar, Senin (11/7) malam. Rekonstruksi penganiayaan yang diduga melibatkan dua anggota TNI AL, yakni Kopral Satu WP dan BS, tidak melibatkan Polres Pelabuhan Makassar.
Polisi Militer (POM) Angkatan Laut (AL) telah melakukan rekonstruksi penganiayaan terhadap anak inisial DP (12) di Kapal Motor (KM) Dharma Kencana VII di Pelabuhan Makassar, Senin (11/7) malam. Rekonstruksi kasus penganiayaan yang diduga melibatkan dua anggota TNI AL, yakni Kopral Satu WP dan BS, tidak melibatkan Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Makassar.
Komandan POMAL Lantamal VI Makassar Mayor Aan Iskandar membenarkan telah melakukan rekonstruksi terkait kasus dugaan penganiayaan dilakukan dua anggota TNI AL terhadap DP di atas KM Dharma Kencana VII. Ia mengatakan, kedua tersangka hadir pada rekonstruksi.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi melacak keberadaan Pegi Setiawan? Polisi menangkap PS (Pegi Setiawan) saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jl Kopo, Kota Bandung. Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong,” kata dia, Rabu (22/5) malam. “(Pegi selalu) berpindah tempat, di antaranya Cirebon dan Bandung,” Jules melanjutkan.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Di negara mana saja penipuan ini terjadi? Menjangkiti Lebih dari 50 Negara Di Indonesia pun tak luput dari aksi penipuan ini. Selain Indonesia, ada lebih dari 50 negara yang warganya juga terdampak. Dari banyaknya negara yang terimbas, paling banyak menjadi sasaran adalah Inggris, Kanada, Singapura, Australia, Hong Kong, dan India.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut terjadi? Pelaku insial H anak kandung korban, kejadian pengniayaan itu sudah lama, yakni pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib. Tapi, videonya baru tersebar sekarang, makanya kami langsung gerak cepat ke rumah pelaku," kata Bery kepada merdeka.com.
"Iya betul (rekonstruksi)," ujarnya kepada wartawan.
Jaksa dan Penasihat Hukum Hadir
Selain menghadirkan kedua tersangka, rekonstruksi juga dihadiri Otmil IV-17, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kejaksaan Cabang Negeri Makassar. Selain itu, hadir pula penasihat hukum keluarga korban dan juga tersangka.
"Kalau Polres Pelabuhan tidak ada yang terlibat," ujarnya.
Meski demikian, Aan enggan menjelaskan detail rekonstruksi yang digelar di KM Dharma Kencana VII. Ia mengarahkan hal tersebut untuk dikoordinasikan dengan Dinas Penerangan Lantamal VI Makassar.
"Terkait detail hal tersebut silakan koordinasi ke Kadispen Lantamal VI saja," tegasnya.
Rekonstruksi Tertutup
Sebelumnya diberitakan, Penasihat hukum korban, Emil Salim mengaku POM AL telah melakukan rekonstruksi penganiayaan dilakukan dua anggota Marinir yakni Kopral Satu WP dan BS di atas KM Dharma Kencana VII, Senin (11/7) pada pukul 22.40 Wita. Dalam rekonstruksi itu, Salim mengatakan setidaknya ada 23 adegan yang memperlihatkan Kopral Satu WP dan BS melakukan penganiayaan terhadap DP.
"Iya, ada dua orang oknum TNI AL (marinir) dan dia terlibat langsung dalam penganiayaan itu," ujarnya, Selasa (12/7).
Emil mengungkapkan dua anggota Marinir tersebut melakukan penganiayaan terhadap DP diduga karena diprovokasi pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Ia mengaku provokasi tersebut yakni dengan menuduh DP yang telah mengambil handphone milik Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendal.
"Iya, dua oknum TNI AL itu melakukan penganiayaan karena diprovokasi," tuturnya.
Dalam rekonstruksi tersebut, dilakukan secara tertutup. Dalam rekonstruksi tersebut, POM AL hanya menghadirkan dua anggota Marinir, sementara tersangka lainnya tidak dihadirkan.
"Rekonstruksi ini dilakukan POM AL, bukan kepolisian," tuturnya.
Sekadar diketahui, Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar menetapkan enam orang tersangka kasus kematian bocah DP (12) yang dituduh mencuri handphone di atas Kapal Motor (KM) Dharma Kencana 7. Enam orang ditetapkan tersangka merupakan satpam, kru kapal dan seorang penumpang, yakni IS, M, M, WA, HI dan RN.
"Mereka terancam dijerat pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Subsidair pasal 55 KUHPidana atau pasal 70 ayat (2) ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun penjara," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Makassar Inspektur Polisi Satu (Iptu) Prawira Wardany.
(mdk/yan)