Remaja Putri Berusia 16 Tahun Jadi Pebisnis Jual Beli Konten Video Porno
Sebelum menjajakkan bisnis haramnya, SHP terlebih dahulu mencari talent yang biasa diajak bekerja untuk pembuatan video porno.
Seorang remaja putri inisial SHP (16) kedapatan menjalankan bisnis jual beli video porno. Selain SHP Polri juga mencokok rekan korban inisial S alias Acil Sunda dan mereka telah ditetapkan menjadi tersangka.
Sebelum menjajakkan bisnis haramnya, SHP terlebih dahulu mencari talent yang biasa diajak bekerja untuk pembuatan video porno.
- Agak Lain, Sejoli Muda Pacaran Sambil Promosi Judi Online dan Buat Video Porno
- Punya 350 Pelanggan Video Porno Anak di Telegram, Pria di Bekasi Raup Rp50 Juta sejak 2023
- Pelanggan Konten Porno Anak Bayar Rp150-Rp200 Ribu ke Pemuda di Bekasi, Pembayaran Transfer Via E-Wallet
- Jadi Tersangka Produksi Film Porno, Bima Prawira: Sebagai Pekerja Seni Hanya Tahu Kerja, Tapi Kena Masalah Hukum
"Berperan mencari talent anak di bawah umur di lingkungan pertemanan sebayanya untuk ditawarkan membuat konten video asusila bersama dengan tersangka inisial S alias Acil Sunda," kata Wadirtipidsiber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Dani Kustoni saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu, (13/11).
Pelaku membujuk rayu rekan sebayanya dengan dijanjikan hasil dari penjualan video asusila nantinya akan dibagi hasil.
Hingga saat ini penyidik Polri telah menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit handphone, 2 unit kartu ATM, 5 buah SIM card, kemudian 2 akun channel telegram dan 3 akun email, kemudian 1 kaos warna merah, 1 celana pendek, 1 lembar akta, 1 lembar akta kelahiran anak, 2 lembar kartu identitas pelajar.
Untuk korban saat ini telah dititipkan di rumah aman UPTP3A DKI Jakarta guna dilakukan assessment pendampingan psikologis dan pendampingan hukum.
Sementara itu untuk kedua tersangka disangkakan dengan pasal Pasal 45 Ayat 1, Junto Pasal 27 Ayat 1, Junto Pasal 52 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan rencaman 20 tahun penjara.