Residivis Kasus Pencurian Kembali Masuk Bui Usai Curi Ponsel Remaja di Padang
Pelaku melakukan pencurian sebuah ponsel terhadap remaja berinisial JA (17) pada saku sepeda motor korban.
Seorang residivis, Tomi Eka Putra alias Tomi (31) diringkus kepolisian resor (Polres) Kota Padang. Dia diringkus setelah melakukan tindakan pidana pencurian terhadap seorang remaja di Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah mengatakan, pelaku diamankan di sekitar Masjid Raya Ganting, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Di mana lokasi Curug Panetean? Curug ini dijamin bikin siapapun terpukau. Sudah kenal dengan Curug Panetean yang ada di Desa Pangliaran, Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat?
-
Kenapa materai penting? Penggunaan meterai memberikan kekuatan hukum pada dokumen dan menjadikannya sah di mata hukum. Selain itu, materai membantu mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen dengan memastikan bahwa dokumen tersebut telah melalui proses administrasi yang benar.
-
Kenapa singkatan penting? Secara umum, telah disebutkan bahwa singkatan berguna untuk efisiensi, yaitu mempermudah dan mempercepat komunikasi tertulis maupun lisan.
“Dia (pelaku) diamankan saat berada di dekat cucian dekat Masjid Raya Ganting, setelah mengetahui informasi keberadaannya, anggota (polisi) langsung meringkusnya,” kata Dedy di Padang, Jumat (25/3).
Dia menerangkan, pelaku melakukan pencurian sebuah ponsel terhadap remaja berinisial JA (17) pada saku sepeda motor korban.
“Korban langsung melaporkan peristiwa tersebut pada Rabu 23 Maret 2022, satu hari setelah kejadian,” kata Dedy.
Awalnya, korban tengah berada di dekat Masjid Raya Ganting pada Selasa (22/3) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Waktu itu korban sedang berhenti di pinggir jalan dekat Masjid Raya Ganting. Kemudian korban, melihat ada orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas,” kata Dedy.
Korban pun meletakkan satu unit smartphone berwarna hitam miliknya pada saku-saku sepeda motor miliknya.
“Saat itulah pelaku datang dari sebelah kiri korban dan langsung mengambil HP miliknya. Selanjutnya pelaku langsung melarikan diri,” jelas Dedy.
Sementara itu, setelah korban melapor, polisi langsung melakukan penyelidikan dan didapati pelakunya ialah Tomi (31).
“Pelaku sendiri merupakan seorang residivis dengan perkara yang sama, barang bukti yang kita amankan berupa kendaraan yang digunakan pelaku sepeda motor Yamaha Mio Z, dan dua unit handphone,” kata Dedy.
Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah diamankan di Mapolresta Padang untuk penyelidikan lebih lanjut.
(mdk/ray)