Gembong teroris Aman Abdurrahman dihukum mati
Resmi, gembong teroris Aman Abdurrahman dihukum mati. Tim jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Menurut JPU, tidak ada unsur yang meringankan dari terdakwa Aman Abdurrahman.
Siang ini Jumat (22/6), gembong teroris bernama Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sontak saja, hal ini langsung menjadi pemberitaan besar di Indonesia.
Seperti yang diketahui, Aman Abdurrahman terbukti melakukan tindak pidana terorisme berupa pengeboman di Thamrin pada 2016 lalu.
-
Bagaimana tanggapan Polri terkait kasus Aiman Witjaksono? "Nanti kita konfirmasi dengan Polda Metro, yang jelas bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan, sehingga prosedur hukum juga berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Bareskrim Polri, Selasa (5/12).
-
Mengapa Aiman Witjaksono dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Apa yang sedang diusut oleh Polda Metro Jaya terhadap Aiman Witjaksono? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Di mana Abdul Karim Amrullah lahir? Mengutip beberapa sumber, Abdul Karim Amrullah lahir di Nagari Sungai Batang, Maninjau, Agam, Sumatra Barat pada 10 Februari 1879.
-
Kapan Adipati Lumajang meninggal? Adipati Lumajang, (Putra/Cucu Suropati), meninggal dilereng selatan Gunung Semeru pada tahun 1767.
"Mengadili Aman Abdurahman, terbukti sah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana Aman Abdurahman dengan pidana mati," kata hakim ketua Akhmad Jaini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Tim jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Menurut JPU, tidak ada unsur yang meringankan dari terdakwa Aman Abdurrahman.
"Menurut kami, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa," ujar jaksa Mayasari saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat, 18 Mei 2018.
Malah jaksa menyebutkan, ada enam poin yang memberatkan Aman. Pertama, Aman adalah residivis kasus terorisme. Kedua, Aman patut diduga kuat sebagai penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Anshorut Daulah, organisasi yang jelas-jelas menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dianggapnya kafir dan harus diperangi.
Ketiga, Aman dinilai sebagai penganjur, penggerak pengikutnya untuk jihad, amaliah teror, sehingga menimbulkan banyak korban, khususnya di kalangan aparat.
Keempat, perbuatan Aman mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat. Kelima, perbuatan Aman telah menghilangkan masa depan seorang anak yang meninggal di tempat kejadian dalam kondisi mengenaskan dengan luka bakar lebih 90 persen, serta lima anak mengalami luka berat yang dalam kondisi luka bakar dan sulit dipulihkan.
Terakhir, pemahaman Aman Abdurrahman tentang syirik demokrasi telah dimuat di internet dalam blog yang ternyata dapat diakses secara bebas, sehingga dapat memengaruhi banyak orang.
Tanggapan Aman Abdurrahman
Lewat repliknya, Aman mempersilakan sejauh hal yang disangkakan padanya sesuai dengan kenyataan.
"Ingin mempidanakan kepada saya berkaitan dengan mengkafirkan pemerintahan ini. Silakan pidanakan sesuai keinginan Anda semua, mau hukuman mati silakan. Tapi, kalau dikaitkan dengan kasus-kasus semacam itu, dalam persidangan satu pun tidak ada yang dinyatakan keterlibatan saya," ujar terdakwa Aman dalam pembacaan duplik.
Di sisi lain, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait pemberian kompensasi terhadap para korban sederet aksi terorisme yang berkaitan dengan terdakwa Aman Abdurrahman, dikabulkan sebagian oleh majelis hakim. Total kompensasi disebut hakim, jumlahnya mencapai Rp 1,017 miliar. Nantinya, penggantian biaya tersebut dicairkan oleh negara kepada yang bersangkutan, melalui Kementerian Keuangan.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/ega)