Respons Asta Cita Prabowo, Polri Resmikan Lembaga Rehabilitasi Narkoba
Salah satu dari instruksi itu merupakan fokus penanganan pada pencegahan narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto, terkait Asta Cita Presiden RI poin ketujuh tentang pemberantasan narkoba.
Sebagai langkah awal, Manang meresmikan lembaga rehabilitasi. Peresmian lembaga rehabilitasi narkoba milik Yayasan Generasi Muda Bernilai (Gemuni), dilakukan Kombes Manang, setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menerima langsung instruksi dari Presiden Prabowo.
Salah satu dari instruksi itu merupakan fokus penanganan pada pencegahan narkoba.
Menurut Manang, peresmian lembaga rehabilitasi merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam pemberantasan dan pencegahan narkoba.
"Hari ini kami meresmikan lembaga rehabilitasi ini dalam rangka menindaklanjuti perintah Kapolri, dan Kapolda Riau yang menerima instruksi dari Presiden untuk menggencarkan pemberantasan narkoba," kata Manang, Kamis (31/10).
Manang mengatakan, lembaga rehabilitasi berperan penting untuk mencegah dan mencegah penyebaran narkoba.
"Untuk pencegahan penggunaan narkoba berkelanjutan, lembaga rehabilitasi sangat berperan penting," ucapnya.
Manang menjelaskan lembaga rehabilitasi Gemuni yang berada di Jalan Singgalang, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayanraya Kota Pekanbaru ini siap membantu para pecandu narkoba, baik yang datang secara sukarela maupun wajib, dengan kapasitas sekitar 60 pasien.
"Bagi masyarakat yang ingin melaporkan keluarga atau dirinya yang mengalami ketergantungan narkoba bisa datang ke sini. Pengguna narkoba harus direhabilitasi, karena mereka adalah korban," ujarnya.
Kombes Manang juga mengimbau seluruh masyarakat termasuk pasien rehabilitasi, untuk mendukung pelaksanaan Pilkada damai di wilayah Riau.