Respons KPK Usai Kalah Lawan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej di Praperadilan
KPK akan dipelajari terlebih dahulu hasil praperadilan Eddy Hiariej
Hakim memutuskan status 'tersangka' dugaan kasus korupsi Eddy tidak sah
- Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
- Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Menangkan Gugatan Praperadilan Lawan KPK
- Respons KPK Mantan Wamenkumham Eddy Ajukan Gugatan Kembali
- KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Respons KPK Usai Kalah Lawan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej di Praperadilan
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara setalah gugatannya melawan Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif alias Eddy Hiariej kalah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hakim memutuskan status 'tersangka' dugaan kasus korupsi Eddy tidak sah.
"Kita akan pelajari dahulu putusan hakim prapidnya," ujar Ketua Sementara KPK, nawawi pomolango kepada wartawan, Selasa (30/1).
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang mengatakan akan dipelajari terlebih dahulu oleh tim hukum KPK.
"Biro hukum akan mengkaji pertimbangan hakim dan melaporkan ke pimpinan," singkat dia.
Adapun yang jadi pertimbangan hakim menyatakan status 'tersangka' Eddy tidak sah lantaran bukti yang dilampirkan oleh KPK tidak sah.
"Menimbang, bahwa oleh karena penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi minimum 2 alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, maka Hakim sampai kepada kesimpulan tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," kata hakim tunggal Estiono saat membacakan pertimbangannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1).
Estiono juga menyebut barang bukti yang diajukan oleh KPK dalam Praperadilan aquo tidak dapat menjadi rujukannya. Sebab tiap perkara memiliki karakter yang berbeda.
Oleh karenanya ia berpendapat penetapan tersangka terhadap pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon dikabulkan, maka biaya yang timbul dalam perkara dibebankan kepada Termohon,"
pungkas Hakim Estiono.