Respons Rektor soal Dugaan Korupsi UNS
Rektor UNS menegaskan untuk tetap tegak lurus mematuhi hukum yang berlaku.
Kegaduhan dalam beberapa hari terakhir membuat situasi perkuliahan di UNS mengkhawatirkan.
Respons Rektor soal Dugaan Korupsi UNS
Mereka juga meminta Presiden Joko Widodo mencabut keputusan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim yang telah mecabut gelar profesor 2 guru besar UNS.
Ketua Forum Peduli UNS Diah Warih Anjari mengaku sudah menyiapkan sejumlah bukti dugaan tondak pidana korupsi di UNS. Pekan depan ia berencana melaporkan kasus dugaan korupsi tersebut ke KPK.
- Viral Wisudawan Iseng Berpantun di Depan Rektor, Tak Terduga Malah Dapat Beasiswa S2 Sampai Lulus
- Eks Wakil Rektor Unila Terpidana Kasus Korupsi Meninggal di Lapas, Ini Kronologinya
- Momen Mahasiswa Wisuda Sendirian di Ruang Rektor, 'Undangan Jam 7 Pagi, Datang Jam 1 Siang'
- Kasus Dugaan Korupsi UNS, Kejati Jateng Periksa Rektor dan 6 Saksi Lain
“Kami sudah menyiapkan bukti-bukti dugaan korupsi di UNS. Ada beberapa flash disk yang disiapkan. Pekan depan juga kami akan bawa ke Jakarta. Kami tinggal melaporkannya ke KPK.”
Ketua Forum Peduli UNS Diah Warih Anjari
Merdeka.com
Diah mengungkapkan, dugaan tindak pidana korupsi yang berlangsung tersebut berdampak pada Keuangan kampus. Menurutnya, sejak berdiri tahun 1977, baru kali ini kampus ini mengalami defisit yang parah.
“Dari hasil investigasi tim kami, defisit yang dialami UNS ini adalah yang terburuk sejak UNS berdiri. UNS ini sudah terancam bangkrut akibat dari praktik korupsi yang berlangsung,” katanya.
Respons Rektor
Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho enggan berkomentar banyak terkait rencana pelaporan tersebut. Namun ia menegaskan untuk tetap tegak lurus mematuhi hukum yang berlaku.
Menurut dia, seluruh proses pembahasan program kerja dan anggaran sejak perencanaan hingga penetapan/pengesahan yang dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan UNS dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan yang belaku dan PP no. 56 Tahun 2020 tentang UNS PTNBH. Kasus dugaan korupsi ini mencuat saat diungkapkan oleh mantan dua guru besar UNS, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi. Bahkan keduanya telah mengadukan kasus tersebut kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Senin (18/7) lalu. Hasan mengatakan, dugaan korupsi senilai Rp57 miliar itu terjadi pada 2022-2023. Rinciannya, Rp34,6 miliar terkait dengan anggaran yang tidak disetujui oleh MWA, tapi tetap dijalankan oleh rektor. Selain itu, terdapat kategori anggaran yang telah disetujui, tapi dikeluarkan untuk hal-hal yang lain di luar yang disetujui oleh MWA.